Mendagri Setuju Gubernur ganti pejabat

Pemerintah akan Reformasi struktur perangkat desa
Mendagri, Tjahjo Kumolo. (Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik regulasi terkait mutasi 33 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh berakhir, menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengesahkan kebijakan Gubernur Aceh tersebut.

“Menurut saya sah-sah saja Gubernur Aceh mengganti pejabat untuk eselon II, tapi untuk eselon I (Sekda) harus seizin Mendagri,” katanya seperti dikutip dari Harian Waspada.

Mendagri menegaskan Zaini selaku Gubernur Aceh atau pejabat bupati/wali kota berhak mengganti pejabat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Hanya eselon I dan II ada mekanismenya. Khusus eselon I harus seizin Mendagri,” sebut politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Mendagri tidak secara eksplisit menyebutkan mekanisme tersebut dan dia menyarankan detailnya bisa dihubungi Dirjen Otonomi Daerah. Namun, dia secara prinsip mengatakan pergantian pejabat eselon II oleh Gubernur Aceh itu sah-sah saja.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Jumat lalu melantik 33 pejabat pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Aceh. Dasar hukumnya UUPA Nomor 11/2005 tentang Pemeritahan Aceh. Dalam pasal 119 ayat (1) Gubernur diberi kewenangan merombak kabinetnya.

Kewenangan Pemerintah Aceh untuk merotasi kembali pejabat SKPA juga tertuang dalam pasal 100 ayat (1) disebutkan “perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh dan lembaga tekhnis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh”

“Dasar gubernur melakukan perombakan kembali sesuai dengan hukum yang ada yakni UUPA yang bersifat lex spesialis,” kata Kepala Biro Hukum Setda Aceh yang mendampingi Gubernur Zaini Abdullah saat silaturrahmi dan makan siang bersama wartawan di Banda Aceh. [Harian Waspada]

Related posts