Diduga palsukan identitas anak, Ayu Ting-Ting terancam pidana

Diduga palsukan identitas anak, Ayu Ting-Ting terancam pidana
Pedangdut, Ayu Ting Ting. (tribunnews)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum bisa memastikan adanya pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Ayu Ting Ting terhadap Bilqis Khumairah Razaq.

Dalam identitas putrinya, pedangdut asal Depok ini diduga menggunakan nama Abdul Rozaq sebagai nama ayah kandung Bilqis. Jika terbukti, maka pelantun Alamat Palsu itu terancam pidana.

“Sebenarnya kan ini ada dugaan begitu ya bahwa Ayu Ting Ting memalsukan identitas,” kata Rita Pranawati, sekretaris KPAI dalam tayangan Go Spot Sabtu (18/3).

Dalam undang-undang perlindungan anak, menyembunyikan identitas yang sebenarnya adalah tindak pidana. Termasuk pemalsuan terhadap anak adopsi.

“Sebenarnya ini banyak terjadi tidak hanya untuk Ayu Ting Ting begitu ya. Karena anak yang diadopsi dan sebagainya menggunakan nama bukan orang tua kandung. Salah satu prinsip di undang-undang anak adalah anak mengetahui orang tua kandungnya. Bisa mengajukan ke pengadilan dan meralat begitu ya dari pada kena pidana misalnya,” kata Rita.

“Karena sebagian besar orang Indonesia juga tidak memahami kalau misalnya anak angkat kemudian dinamai orang tua angkatnya. Ini kan juga bagian dari pidana begitu ya,” sambung Ria Pranawati.

Seperti diketahui, baru-baru ini Enji telah melaporkan Ayu Ting Ting ke KPAI karena merasa tidak diberi kesempatan untuk bertemu dengan darah dagingnya. Meskipun akan dipanggil, hingga berita ini tayang, wanita berusia 24 tahun tersebut belum dipanggil oleh pihak KPAI. [Okezone]

Related posts