Prof. Ryaas Rasyid: Tunjukkan sama saya UU mana yang dilanggar Gubernur Aceh

Prof. Ryaas Rasyid: tunjukkan sama saya UU mana yang dilanggar Gubernur Aceh
Prof. Ryaas Rasyid dan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah saat berdiskusi dengan sejumlah wartawan di Jakarta, terkait polemik mutasi. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah terhadap 33 SKPA pada 10 Maret lalu yang dinilai melanggar Undang-undang (UU), membuat mantan menteri Negara Otonomi Daerah, Prof. Ryaas Rasyid merasa geram.

Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Gubernur Aceh dalam pelantikan pejabat eselon II itu sama sekali tidak melanggar UU. Apalagi, kata dia, disangkutpautkan dengan adanya pelanggaran UU Pilkada terkait pelantikan itu.

“Kecuali ada pelanggaran yang melanggar UU. Sekarang tunjukkan kepada saya UU apa yang dilanggar,” katanya kepada wartawan melalui video yang diterima kanalaceh.com, Sabtu (18/3) dinihari.

Sebagai petahana dan telah mengakhiri masa cutinya, apalagi Zaini Abdullah tidak mengikuti putaran kedua dan tidak menunggu hasil akhir. “Maka beliau (Zaini Abdullah) lepas dari urusan pilkada dan dilantik kembali menjadi Gubernur Definitif. Bukan calon. Jadi UU Pilkada tidak relevan untuk dijadikan rujukan apalagi landasan untuk menilai keputusan Gubernur terkait mutasi,” ujar Ryaas Rasyid yang juga pernah menjadi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) bidang pemerintahan dan reformasi birokrasi di era Presiden SBY.

Ia menjelaskan, tidak sewajarnya UU Pilkada juga mengatur mengenai penyelenggara pemerintahan sehari-hari. Baginya, itu sudah melampaui kewenangan kalau sampai menggunakan UU tersebut.

Kalau bicara UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kata dia, itu adalah kewenangan Gubernur untuk mengangkat pejabat eselon II.

Ketika ditanya wartawan mengenai kewenangan gubernur mengenai soal otonomi daerah, Prof. Ryas Rasyid mengatakan bahwa itu menyangkut tentang pemerintahan daerah secara keseluruhan.

“Ini murni. Penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah,” kata dia. Tambahnya, apalagi Aceh termasuk dalam daerah otonomi khusus. [Randi]

Related posts