Simpan sabu, dua Mahasiswa diringkus Polisi di Dewantara

Simpan sabu, dua Mahasiswa diringkus Polisi di Dewantara
(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polsek Dewantara kembali berhasil meringkus dua pengedar Narkoba Jenis sabu di Tambun Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Kamis (16/3) kemarin.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi kepada kanalaceh.com, Jumat (17/3) mengatakan, tersangka yang berhasil di tangkap adalah Y alias B (23) dan  D alias WP (23) keduanya mahasiswa tinggal di Desa Tambon Tunong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Penangkapan ini, kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga sangat meresahkan masyarakat karna aktivitasnya yang kerap bertansaksi sabu di wilayah tersebut.

Selanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka Y alias B di depan RS. Komplek Perumahan PT. PIM.

“Saat transaksi, tersangka langsung diringkus dan kita lakukan pemeriksaan, saat diperiksa kita temukan barang bukti sabu di dalam saku celana tersangka.” Katanya.

Sambungnya, tersangka Y alias B mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka D alias WP.

“Kita langsung bergerak dan terangka D berhasil kita ringkus dirumahnya dan ditemukan barang bukti yang diduga sabu di dapurnya.” Kata AKP Fitriadi

Ditambahkan, dari tersangka Y turut di sita satu buah timbangan digital, satu paket kecil dengan berat 0,57 gram, uang tunai Rp 590 ribu, satu unit HP Nokia warna hitam, satu unit HP Android merk samsung dan satu unit sepmor merk honda beat warna hitam.

Sedangkan dari tersangka D alias WP turut disita satu paket dengan berat 1,16 gram, satu paket berat 0,68 gram, 1 satu paket 0,05 gram, uang tunai Rp 1.030.000, 1 satu unit HP samsung lipat dan 16 enam belas bungkus plastik kosong.”ujarnya

“Saat ini kedua tersangka kita amankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts