Wajar pemerintah meminta pajak lebih dari Freeport

Wajar pemerintah meminta pajak lebih dari Freeport
Tambang di Freeport. (Antara Foto)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah dinilai sangat wajar jika meminta penerimaan negara yang lebih besar dalam bentuk pajak kepada PT Freeport Indonesia. Apalagi, Freeport Indonesia telah mengeruk sumber daya alam Indonesia selama 50 tahun.

Direktur Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pungutan? perpajakan adalah suatu yang cara efektif untuk meningkatkan penerimaan negara. Dari pajak itu juga pemerintah bisa mengerakkan roda ekonomi.

“Masalah pemerintah mendapatkan yang lebih baik (penerimaan negara), wajib mendapatkannya. Bayangkan saja kontrak dari 1967 dan 1971 berlaku sampai sekarang? Berapa tahun? Ini sudah 40 tahun lebih,” kata Bambang, dalam sebuah diskusi, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (20/3).

Meski menginginkan pajak lebih dari perusahaan? tambang tersebut, namun Bambang menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan aspek investasi dan penerimaan perusahaan. Pemerintah menginginkan investasi tetap berjalan dan perusahaan tidak mengalami kebangkrutan.

“Saya katakan di sini tidak mungkin perusahaan akan dibangkrutkan oleh pemerintah. Kalau sampai pemerintah bangkrutkan oleh perusahaan maka enggak benar itu,” ujar dia

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah terus melakukan pembahasan terkait dengan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport beberapa waktu lalu. Pasalnya, Freeport bersedia mengubah status diikuti dengan berbagai persyaratan.

Menurutnya persyaratan yang diajukan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu tidak masuk akal. Salah satunya permintaan pajak tetap atau untuk naildown.

Mendati demikian, diharapkan Freeport Indonesia benar-benar mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

“Ada beberapa yang masih jadi pembahasan salah satunya perpajakan untuk naildown. Apa yang mereka dapatkan di KK ingin disamakan. Saya menantang dengan aturaan yang ada di Amerika sana bahwa tidak ada naildown karena adanya prevailing. Kalau mau debat, boleh. Pajak itu berubah tiap tahunnya di sana,” tegas Arcandra. [Metrotvnews]

Related posts