Total tax amnesty di Aceh Rp98,8 miliar dari 3.000 orang yang bayar pajak

Total tax amnesty di Aceh Rp98,8 miliar dari 3.000 orang yang bayar pajak
Ilustrasi. Kanwil DJP Aceh gelar konferensi pers di kantor setempat terkait tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret 2017, Selasa (21/3). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Hingga Senin (20/3) kemarin, total nilai tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dihimpun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Aceh mencapai Rp98,8 miliar yang terdiri dari tahap pertama hingga ketiga (terakhir).

Jumlah tebusan yang diterima dari Kantor KKP Pratama Banda Aceh Rp50,2 miliar, Lhokseumawe Rp7,5 miliar, Meulaboh Rp9,1 miliar, Bireuen Rp10,6 miliar dan KKP Pratama Subulussalam Rp1,9 miliar.

Kepala Kanwil DJP Aceh, Ahmad Djamhari mengatakan, secara keseluruhan di Aceh ada sekitar 600 ribu orang yang wajib pajak. Namun, saat ini hanya sekira 3.000 orang yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Hal itu, lanjutnya, masih sangat kecil dari target penerimaan pajak Aceh tahun 2016 senilai Rp 4,4 triliun. “Tax amnesty pada 2016 Rp96 Miliar. Jadi proporsinya masih sangat kecil jika dibanding Rp 4,4 Triliun,” katanya saat gelar jumpa pers di Kanwil DJP Aceh di Banda Aceh, Selasa (21/3).

Ia menyebutkan, peserta lebih banyak mengikuti tax amnesty pada tahap pertama yang berakhir akhir September 2016 lalu. Sementara, pada tahap dua dan tiga, tidak sebanyak pada tahap pertama. Namun, masih banyak juga peserta yang sudah ikut tapi masih ada harta lain yang belum diungkapkan.

“Sebagian besar peserta tax amnesty sudah mengambil pada tahap I,” ujarnya.

Untuk tahap terakhir yang akan jatuh tempo 31 Maret mendatang, ia menghimbau bagi yang wajib pajak dan juga pengusaha yang menunggak agar segera melaporkan dan mengikuti tax amnesty, sebab setelah itu akan diberikan sanksi kepada yang belum mengikutinya.

“Kanwil DJP Aceh sangat berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terutama paska berakhirnya program tax amnesty ini,” katanya. [Randi]

Related posts