Diduga jadi TKI Non-prosedural, Imigrasi Meulaboh tolak empat pemohon paspor

Diduga jadi TKI Non-prosedural, Imigrasi Meulaboh tolak empat pemohon paspor
Ilustrasi. (indopos)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menolak atas permohonan paspor empat warga Aceh karena dicurigai akan bekerja ke luar negeri sebagai TKI non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II-B Meulaboh Ian F Markos, di Meulaboh, Rabu (22/3), mengatakan, empat warga Aceh datang ke Kantor Imigrasi Meulaboh mengurus permohonan paspor dengan alasan kunjungan keluarganya di luar negeri.

“Penolakan atas empat orang pemohon paspor yang ditemukan pada saat dilakukan wawancara dan pendalaman pemeriksaan terhadap pemohon karena petugas kami mencurigai akan bekerja sebagai TKI non prosedural,” sebutnya.

Markos menjelaskan, kecurigaan petugas muncul saat dimintakan beberapa persyaratan tambahan untuk kunjungan keluarga seperti surat pernyataan jaminan atau surat undangan dan foto copy keluarga yang dikunjungi serta data dukung lainnnya.

Pemeriksaan yang selektif tersebut dilakukan sejak dikeluarkannya perintah dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI terhadap pencabutan syarat tambahan menunjukkan buku tambungan deposito senilai Rp25 juta untuk kunjungan wisata sejak Senin (20/3).

Langkah dari kebijakan tersebut kata Markos, Imigrasi berperan penting dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO), kebijakan tersebut harusnya didukung oleh masyarakat untuk menyelamatkan warga negara Indonesia dari kejahatan.

“Imigrasi melindungi WNI agar tidak menjadi korban perdagangan, sebab TTPO berawal dari menggunakan paspor dengan alasan wisata, kunjungan keluarga dan umroh yang kemudian diperuntukan untuk kerja. Ini yang harus diantisipasi dan dicegah,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, meski telah dilakukan pencabutan syarat tambahan deposito Rp25 juta pemohon paspor wisata, petugas Imigrasi akan tetap lebih selektif memeriksa kelengkapan dari syarat tujuan WNI ke luar negeri untuk mencegah TKI non prosedural.

Pada itu Markos juga mengklarifikasi terkait keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman yakni Elisabeth Maria Erika Renate (52) yang diperiksa pada Minggu (19/3) dan telah pulang lewat Bandara Cut Nyak Dhien di Kabupaten Nagan Raya.

Ia menjelaskan, wanita asal Negara Jerman itu pulang dengan suka rela, beda dengan deportasi secara Undang-Undang Keimigrasian, karena yang bersangkutan datang menggunakan bebas visa kunjungan, namun berada tidak pada tempatnya.

“Warga Jerman itu tidak dideportasi, dia pulang suka rela karena ada lapor masuk ke Indonesia, cuma berada ditempat yang salah, kemudian kita periksa karena sedang melakukan study banding tentang perkebunan di Nagan Raya,” katanya menambahkan. [Antara]

Related posts