Kepsek laporkan pemalsuan surat kelulusan atas Nama Khalidin ke Polda Aceh

Kepsek laporkan pemalsuan surat kelulusan atas Nama Khalidin ke Polda Aceh
Kepsek SMPN 4 saat menunjukkan surat keterangan kelulusan palsu di SPKT Polda Aceh, Rabu (22/3). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala SMP Negeri 4 Seunagan, Nagan Raya, Said Ramlana melaporkan pemalsuan surat keterangan kelulusan siswa ke Sentral pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh , Rabu (22/3) Sore.

Dalam surat itu, tertera nama Khalidin (Cawabup Nagan Raya) yang diduga sengaja digunakan untuk memenuhi syarat admministrasi pencalonannya pada bursa pilkada di Nagan Raya.

Said Ramlana mengatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kelulusan atas nama Khalidin. Dirinya baru mengetahui surat itu pada 7 Maret lalu. Sementara, surat itu dikeluarkan November Tahun 2015. “ketika saya kroscek di buku induk sekolah, ternyata nama Khalidin tidak ada,” katanya.

Kata Said, dirinya mengetahui surat keterangan itu dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya. Saat ditanya terkait surat itu, dirinya mengaku tidak tahu menahu.

“Setelah saya telusuri, yang memalsukan tanda tangan saya di surat itu adalah Bendahara SMP Negeri 4 Seunagan, yang juga staf saya. Surat tersebut dibuat atas permintaan abang Khalidin,” katanyanya.

Said Ramlana menegaskan dirinya tidak mengenal sama sekali dengan Khalidin. Apalagi penggunaan surat tersebut. Termasuk digunakan untuk pencalonan sebagai calon Wakil Bupati Nagan Raya.

Laporannya ke Polda, lanjutnya, tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Dirinya hanya melaporkan tanda tangannya di surat keterangan kelulusan itu yang dipalsukan. Ia mengaku sebelumnya ia telah melaporkan pemalsuan itu ke sejumlah instansi terkait di Nagan Raya.

Setelah mendapat rekomendasi dan telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat, ia disarankan untuk melaporkan ke Polda Aceh.

“Sebelum ke Polda, Saya juga sudah menyampaikannya ke penyelenggara pemilu, kepolisian, bahkan hingga ke pemerintah pusat terkait pemalsuan surat keterangan tersebut. Kemudian atasan saya merekomendasikan untuk melaporkan ke Polda,” ujarnya.

Sementara, di konfirmasi kanalaceh.com dari Banda Aceh kepada calon wakil bupati Nagan Raya yang namanya tertera pada dugaan pemalsuan surat keterangan kelulusan itu, Khalidin mengatakan untuk kasus tersebut ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan.

“Biarkan penyidik melakukan tugasnya, hukum tetap menjadi panglima bagi kita semua,” katanya dengan singkat, yang saat dihubungi mengaku sedang rapat. [Randi]

Related posts