Ketua MK enggan komentari putusan MA tentang Pilkada Aceh

Ketua MK, Prof Dr Arief Hidayat. (zonalima.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Mahkmah Konstitusi (MK), Arief Hidayat menolak mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pilkada Aceh. Alasannya, hal itu bisa melanggar kode etik hakim.

“Kalau yang menyangkut gitu-gitu saya jawab, nanti saya masuk Dewan Etik. Jadi berita lagi nanti, atau bisa dipecat saya,” ujar Arief sambil bercanda usai konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).

Sebagaimana diketahui dalam aturan kode etik hakim konstitusi dijelaskan kalau hakim dilarang memberikan komentar terkait putusan sesama hakim. Terlebih sanksi yang diberikan termasuk kategori pelanggaran berat.
“Kalau saya dipecat kan saudara sayang juga. Masa orang baik dipecat,” kata Arief.

Arief meminta publik untuk bersabar terkait penanganan sengketa pilkada Aceh. Pihaknya akan menjawab itu semua dalam putusan MK.

“Nanti kita lihat. Semua nanti dibahas dalam RPH. Sabar. Nanti lihat putusannya ya,”

Mahkamah Agung (MA) memutuskan sengketa Pilkada Aceh diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diadili dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

“Sesuai asas hukum lex posterior derigat legi priori, undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Maka dalam kasus ini yang harus digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang UU Pemerintahan Aceh,” ujar majelis MA dalam sidang pada 13 Maret 2017. [Detik]

Related posts