Andi Narogong ditetapkan tersangka baru kasus E-KTP

Tiga pesan KPK soal Pansus Angket yang telah terbentuk
Logo KPK. (Kompas)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sekira Rp2,3 triliun.

Kali ini, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pemegang tender proyek e-KTP ditetapkan sebagai tersangka baru. Saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief tak membantah dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“Nanti tunggu diumumkan saja,” singkat Laode saat dikonfirmasi penetapan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, Kamis (23/3).

Senada dengan Laode, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan akan segera mengumumkan penetapan tersangka tersebut. “Segera disampaikan perkembangan penanganan kasus e-KTP ini,” tandasnya.

‎Diketahui sebelumnya, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pengatur tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang berujung rasuah ternyata telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Febri membenarkan terkait dengan adanya pencegahan terhadap sejumlah saksi penting dalam perkara korupsi e-KTP. Salah satu saksi penting yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri adalah ‎Andi Narogong.

“Beberapa saksi masih tahap pencegahan termasuk Andi dan saksi yang lain. Masih dalam status cegah yang lama,” kata Febri. [Okezone]

Related posts