Gelar Tari Saman di depan Kejati, massa tuntut Bupati Gayo Lues ditahan

Gelar Tari Saman di depan Kejati, massa tuntut Bupati Gayo Lues ditahan
Pemuda Gayo berorasi sembari menarikan tari saman di depan Kejati Aceh, Kamis (23/3). Mereka menuntut agar Kejati menahan Bupati Gayo Lues yang tersangkut kasus korupsi dana Bansos. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam gerakan pemuda raya (Gapura) Gayo menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (23/3).

Mereka menuntut agar kasus korupsi yang melibatkan Bupati Gayo Lues, Ibnu Hasyim segera diadili.

Pengamatan kanalaceh.com di lokasi, massa aksi menggelar aksi teatrikal dengan menarikan tari saman dan berdidong di depan pintu Kejati Aceh, sembari berorasi untuk meminta Kejati tidak mendiamkan kasus tersebut.

Korlap aksi, Ramadhan WR mengatakan, kasus itu bermula saat Ibnu Hasyim menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemkab Aceh Tenggara.

Dimana dalam penyusunan APBD TA 2004 hingga 2006 melalui dana bansos, ia terbukti telah menerima aliran dana senilai Rp1,3 miliar dan diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi.

Kasus itu, kata dia, sebelumnya juga sudah menyeret terpidana lainnya yaitu Mantan Sekda Aceh Tenggara Marthin Desky ia juga melakukan korupsi dana APBD senilai Rp1,8 miliar dan sudah ditahan pada 2014 lalu.

Namun, penyelewengan dana Rp1,3 miliar oleh Ibnu Hasyim sebelumnya sudah dikembalikan ke kas Negara. Tetapi, kata Ramadhan, secara tidak langsung Ibnu Hasyim berniat untuk melakukan korupsi.

“Marthin Desky sudah ditahan, lantas kenapa Ibnu Hasyim tidak ikut ditahan yang sudah jelas terlibat dalam kasus ini,” katanya pada wartawan.

Hal ini, kata dia, menjadi tanda tanya ditengah masyarakat. Padahal keterlibatan Ibnu Hasyim sudah diputuskan oleh pengadilan tipikor dengan Nomor 19/pid.B/TPK/2009/PN JKT-PST dimana secara jelas disebutkan ikut serta dalam kasus tersebut. “Ada apa antara mereka dengan Kejati Aceh ?,” tambahnya.

Ia berpendapat, tak ada alasan lain bagi Kejati Aceh untuk tidak menindaklanjuti putusan pengadilan tipikor itu. Menurutnya, itu adalah perintah hukum dan harus ditaati, jangan sampai Kejati melakukan tebang pilih.

Dimana hanya menghukum satu orang saja, padahal pelaku lain masih berkeliaran bahkan masih diberi jabatan. “ini tidak adil,” ujarnya.

Di sela aksi, perwakilan massa aksi diterima pihak Kejati Aceh untuk melakukan audiensi. Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, hukum di negara ini tidak semudah itu untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

Pihaknya masih bekerja dan mencari bukti lain atas keterlibatan Ibnu Hasyim dalam kasus tersebut.

“Yang namanya penegak hukum itu harus mencari bukti yang menguatkan dia melawan hukum,” katanya. [Randi]

Related posts