Walhi tolak PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan

Walhi tolak PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan
Ilustrasi - Pembangkit listrik tenaga air di Sumatera Barat. (Tribun Images)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menolak pembangunan listrik tenaga air (PLTA) Kluet 1 di Kabupaten Aceh Selatan.

Pasalnya, Walhi menemukan berbagai pelanggaran hukum kemudian dampak pembangunan itu akan merusak ekosistem hutan dan mengancam ketersedian air.

Pihak pengembang PT Trinusa Energi Indonesia, menurut Walhi telah melakukan pembohongan publik atas publikasi informasi terkait lokasi proyek dan luas area yang akan digunakan.

Dalam pengumuman studi Amdal disebutkan lokasi kegiatan berada di empat kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua, dan Kluet Tengah, dengan luas area 250 hektar.

Sedangkan lokasi yang tertera dalam dokumen KA Amdal lokasi kegiatan berada di lima kecamatan, yaitu Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, dan Kluet Tengah, dengan total area 443,79 hektar.

Pembangunan PLTA Kluet 1 ini juga bekerjasama antara Pemerintah Indonesia – Cina dengan investasi sebesar Rp 5,6 triliun. Pembanguan PLTA ini berkapasitas 180 Mega Watt (MW) untuk suplai dalam wilayah Aceh dan Sumatera Utara dengan luas lahan mencapai 443,79 hektar dalam kawasan hutan lindung.

Direktur Walhi Aceh, M Nur mengatakan berdasarkan hasil investigasi pihaknya menemukan kejanggalan dari megaproyek tersebut. Salah satunya pelanggaran hukum, karena pengembang baru mendapatkan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk kegiatan survey geologi dari Dinas Kehutanan Aceh.

Faktanya, kata dia, dilokasi Walhi menemukan aktivitas pengoboran, penebangan pohon untuk dijadikan landasan helikopter. Dimana, helikopter tersebut dijadikan moda transportasi untuk mengangkut alat pekerja seperti, mesin bor, drum yang berisi minak dan lainnya.

“Di lapangan kami menemukan bekas tebangan pohon untuk dijadikan landasan Helikopter dan basecamp para pekerja dan alat bor lainnya,” katanya pada wartawan di Kantor Walhi Aceh, Banda Aceh, Kamis (23/3).

Bahkan, menurut sejumlah warga yang di sampaikan ke Walhi, akhir Desember tahun lalu, ada tim survey tiga orang yang meninggal diterjang banjir di Gunung. Sehingga proyek tersebut dihentikan sementara  dan semua perlengkapan hingga saat ini ditelantarkan dilokasi pengeboran.

Adapun dampak yang paling besar pembangunan PLTA itu adalah terjadi perubahan iklim, perubahan fungsi alami sungai Kluet, kelangsungan hidup satwa dilindungi, bencana longsor, keutuhan hutan lindung, dan dampak sosial masyarakat.

“Kita tidak mau di masa akan datang nanti di Aceh Selatan terjadi konflik karena air,” katanya.

Maka, Walhi Aceh meminta Bupati atau Gubernur Aceh dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan kepada PT. Trinusa Energi Indonesia terkait pembangunan PLTA Kluet 1 di Aceh Selatan.

Kata M Nur, walaupun mereka beralasan bahwa pembangunan PLTA tersebut untuk suplai listrik Aceh dan Sumatera Utara, namun kerusakan yang ditimbulkan sagat besar.

“Harapan kami ini dibatalkan saja,” ujarnya. [Randi]

Related posts