Pengendara mobil KIA yang maki polisi segera disidangkan

Pengendara mobil KIA yang maki polisi seera disidangkan
Pengendara mobil KIA yang memaki anggota polisi saat malam tahun baru di Banda Aceh. (Tribratanewsbandaaceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh segera menyidangkan kasus pengendara mobil KIA yang mengancam dan memaki-maki Aiptu Adi Suriyono, anggota Sat Lantas saat pengamanan malam pergantian tahun. Berkas dan pelaku kini berada di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pemaki polisi tersebut yakni Evan Ibnu (40), warga Gampong Tibang, Kecamatan Syiahkuala, Banda Aceh.

“Berkas perkara ini pertama kali kita serahkan ke Kejari pada 18 Januari 2017 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin SH melalui Kasat Reskrim Kompol Raja Gunawan dilansir dari tribratanewsbandaaceh.com, Jumat (24/3).

Selanjutnya, jelas dia, pada 16 Februari 2017 turun surat dari Kejari bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Selang 12 hari, tepatnya pada 28 Februari 2017 penyidik Polresta Banda menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh, kasus tersebut akan disidangkan pada Rabu (29/3) mendatang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sekedar mengingatkan, video tentang pelecehan terhadap petugas Satlantas yang dilakukan pengendara KIA tersebut beredar di dunia maya setelah diunggah di youtube.

Video itu mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat. Kabanyakan nitizen mengecam tindakan pengendara KIA yang dinilai angkuh dan arogan.

Tindakan Evan Ibnu dinilai tidak hanya melukai diri pribadi Aiptu Suryono, tapi juga meleceh institusi kepolisian. Apalagi saat kejadian Aiptu Suryono sedang bermelaksanakan tugas negara, yakni melakukan pengamanan malam tahun baru. []

Related posts