“Mutasi 33 Pejabat Aceh tidak ada sangkut pautnya dengan UU Pilkada”

"Mutasi 33 Pejabat Aceh tidak ada sangkut pautnya dengan UU Pilkada"
Diskusi publik di Hotel Hermes yang diadakan oleh Forum LSM Aceh, Jumat (24/3). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebutkan polemik mutasi yang sempat membuat ‘gaduh’ Aceh beberapa minggu belakangan ini, hanya persoalan pandangan yang digunakan oleh sejumlah pihak yang pro dan kontra.

Ia mengatakan, ketika mutasi pejabat diatur dalam UU Pilkada kemudian dibenturkan dengan UU Pemerintah Aceh akan menimbulkan dua perspektif.

Pertama, kata dia, mereka yang berwenang pasti akan menggunakan perspektif pemerintahan. Aceh, ada beberapa pasal yang memberikan kewenangan Gubernur dalam melantik pejabat baru dan itu diatur oleh UUPA.

Juga sebaliknya, mereka yang menolak akan menggunakan perspektif Pilkada, dimana dalam UU Pilkada Gubernur tidak boleh melantik pejabat baru sebelum 6 bulan masa berakhirnya pilkada.

Dari dua perspektif itu, mutasi ke 33 pejabat Aceh menurut Rafly tidak ada sangkut pautnya dengan UU Pilkada.

“Mutasi Itu perspektif pemerintahan dan bukan pilkada,” katanya saat menggelar diskusi publik di Hotel Hermes yang diadakan oleh Forum LSM Aceh, Jumat (24/3).

Sebelum adanya kepastian hukum, kata dia, pejabat yang baru dilantik tetap bekerja sesuai posisinya. Sebab, apabila masih mempertahankan kegaduhan tersebut, ini pasti akan mengganggu pelayanan publik. [Randi]

Related posts