Amrizal: Pejabat yang merasa dirugikan bisa bawa ke PTUN

Amrizal: Pejabat yang merasa dirugikan bisa bawa ke PTUN
Diskusi publik di Hotel Hermes yang diadakan oleh Forum LSM Aceh, Jumat (24/3). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Amrizal J Prang mengatakan, dalam UU Pilkada sudah jelas menyebutkan bahwa Gubernur petahana harus mendapat izin Menteri bila melantik pejabat.

Kata dia, saat pelantikan itu Gubernur juga tidak mendapat izin tersurat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ia berpendapat, pada UUPA, Gubernur juga memiliki wewenang dalam memutasi pejabat. “Ini memunculkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Untuk itu, bila tidak ada kepastian hukum, ia menyarankan agar pejabat yang merasa dirugikan untuk membawa ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Bila ini tidak dilakukan, lanjutnya, maka akan terus muncul konflik dan berdampak pada jalannya sistem pemerintahan di Aceh.

“Karena pengadilan lah yang bisa menentukan ini sah atau tidak,” katanya.

Selain PTUN, kata Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga bisa dijadikan sebagai ‘wasit’ dalam polemik tersebut.

Namun, apapun keputusan yang nantinya dihasilkan oleh masing-masing lembaga itu, pihak yang merasa dirugikan dan juga Gubernur harus menerima hal tersebut. “Apapun keputusan KASN atau PTUN itu, harus dilaksanakan,” sebut Refly.

Hingga saat ini, pihak yang dirugikan belum juga membawa persoalan itu ke ranah PTUN, malah dibawa Kemendagri.

Refly berpendapat, Mendagri juga tidak semudah itu untuk menyatakan sah atau tidak, sebab ini bukan hanya berbicara peraturan tetapi kewenanagan daerah. [Randi]

Related posts