Langsa (KANALACEH.COM) – Lima orang pelanggar Qanun Jinayat dihukum cambuk di tribun Lapangan Merdeka, Langsa, Jumat (24/3) petang.
Diketahui lima terhukum yang menjalani uqubat cambuk, antaranya Sandi (30) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dicambuk sebanyak 37 kali karena melakukan pelecehan seksual.
Selanjutnya terhadap Syafrizal (52) warga Gampong Sidorejo, Junaidi (55) warga Gampong Blang Seunibong dan Sahar (46) warga Gampong Paya Bujok Seuleumak, masing-masing mereka dihukum cambuk sebanyak 37 kali karena terbukti meminum minuman keras.
Sementara Lili (48) warga Gampong Baro sebagai terhukum penjual minuman keras diganjar hukuman cambuk sebanyak 47 kali.
Dari amatan Kanalaceh.com, pelaksanaan acara eksekusi cambuk mendapat perhatian masyarakat Kota Langsa. Mereka terlihat antusias menyaksikan eksekusi cambuk walaupun diguyur hujan lebat.
Acara eksekusi cambuk ini juga dihadiri dan disaksikan Abdullah Gade selaku Asisten II Pemko Langsa, kemudian Reza Rahim Kasie Pidum Kejari Langsa serta Kapolsek Langsa Timur IPTU Sugiono. [Erza]