Gubernur Aceh tak perlu tanggapi surat dari Kemendagri

Gubernur Aceh tak perlu tanggapi surat dari Kemendagri
Surat dari Kemendagri bernomor 820/2138/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Aceh. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik mutasi 33 pejabat SKPA eselon II kembali terjadi. Pasalnya, pada Jumat (24/3) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah mengirim surat kepada Gubernur Aceh, Zaini Abdullah tentang penjelasan pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Di dalam surat itu dituliskan beberapa kebijakan pelantikan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait surat bernomor 820/2138/OTDA tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mengatakan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah tak perlu menanggapi surat dari Kemendagri tersebut.

Menurutnya, mutasi pejabat itu adalah kewenangan gubernur. Bagi yang tidak sepakat dengan putusan tersebut silakan ajukan langkah hukum. “Silahkan saja ajukan ke PTUN,” ujarnya kepada Kanalaceh.com, Minggu (26/3).

Safaruddin mengatakan, siapa saja termasuk Mendagri boleh menilai keputusan gubernur. “Tapi tak bisa membatalkannya,” jelasnya.

[Baca: Surat Kemendagri belum menjadi keputusan final]

Sebelumnya, Safaruddin juga menjelaskan bahwa pelantikan pejabat SKPA eselon II yang dilantik pada Jumat (10/3) lalu sah dan sesuai Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tertuang dalam Qanun Aceh nomor 15 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian mengatakan bahwa surat dari Kemendagri tersebut sifatnya belum final.

Sebab, kata dia, surat itu bukan merupakan satu produk hukum yang bisa menganulir keputusan Gubernur. “Tidak bisa dikatakan keputusan final,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Minggu (26/3). [Aidil Saputra]

Related posts