Ketua Panwaslih Aceh Timur diadukan ke DKPP

Ketua Panwaslih Aceh Timur diadukan ke DKPP
rmol.com

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur Zainal Abidin diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pengaduan terhadap Ketua Panwaslih Aceh Timur tersebut disidangkan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh di Banda Aceh, Senin (27/3).

Sidang tersebut dengan majelis kode etik terdiri dari tim pemeriksa daerah di antaranya Ria Fitri dari unsur tokoh masyarakat, Asqalani dari Bawaslu Aceh, dan Robby Syah Putra.

Sidang juga berlangsung secara video konferensi dengan pimpinan majelis kode etik DKPP yakni Prof Anna Elryana. Sidang dengan video konferensi sempat terganggu karena koneksi yang terputus.

Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin dalam jawabannya membantah pengaduan kuasa hukum pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut satu yakni Ridwan Abubakar dan Abd Rani.

“Tidak benar tuduhan yang disampaikan kepada saya melalui kuasa hukum pasangan nomor urut satu. Tuduhannya yakni saya bersama tim pasangan nomor urut dua mendatangi KIP Aceh Timur pada 11 Februari 2016,” kata Zainal Abidin.

Pada saat itu, lanjut dia, dirinya belum dilantik sebagai ketua dan anggota Panwaslih Aceh Timur. Pelantikan anggota Panwaslih se Aceh dilakukan semua pada 24 Mei 2016.

“Begitu juga dengan tuduhan lainnya. Tidak pernah saya lakukan. Dan anehnya, mengapa tuduhan itu ditujukan kepada saya. Padahal, di Panwaslih ada empat anggota lainnya,” kata Zainal Abidin.

Sidang tersebut juga mendengarkan sanggahan pengadu melalui tim kuasa hukumnya serta pihak terkait yakni KIP Aceh Timur. Sidang dilanjutkan beberapa waktu ke depan guna mendengarkan putusan majelis etik. [Antara]

Related posts