Kedapatan berhubungan badan, sepasang gay terancam 100 kali cambuk

Sepasang Homo terancam 100 kali Cambuk
Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sepasang Gay ditangkap warga pada Selasa (28/3) malam sekira pukul 23:00 WIB di Darussalam Banda Aceh. Mereka ditangkap karena melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Dua pemuda tersebut berinisial HB dan MT, mereka melakukan hubungan tersebut di kost milik HB. Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan ditangkapnya kedua pasangan homoseksual atas kecurigaan warga kepada dua pemuda tersebut.

“Apalagi warga pernah melihat keduanya sering bermesra-mesraan saat berduaan dan warga pun memantau kedua pemuda itu,” katanya saat dijumpai diruangannya, Rabu (29/3).

Saat ditangkap warga, kata dia, kedua pemuda itu sedang melakukan hubungan badan dan menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan barang bukti lainnya.

Dari pengakuan keduanya, lanjutnya, mereka sudah berhubungan selama tiga bulan dan sudah dua kali melakukan hubungan badan.

Sementara, pengakuan MT dulu ia pernah pacaran dan pernah melakukan hubungan badan dengan pasangan sesama jenisnya di Medan, sementara HB baru pertama kali melakukan hubungan badan dengan MT.

Setelah ditangkap warga, kedua pasangan homoseksual itu diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh untuk proses hukum selanjutnya.

Kejadian hubungan sesama jenis ini baru pertama kali terjadi sejak diberlakukannya Qanun nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat. “Di Aceh baru pertama kali kita tanggani kasus hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua remaja,” ujarnya.

Dikatakan Marzuki, sebelum lahirnya qanun Jinayat ada dua kasus homoseksual yang ditangkap dan ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, karena tidak ada dasar hukum kedua pelaku homoseksual itu dilepas.

“Dulu belum ada payung hukum, sehingga pelaku dilepas dan tidak bisa diproses,” katanya.

Kini, kedua pemuda tersebut dinilai telah melanggar Qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayah dan terancam hukuman cambuk sebanyak 100 kali. [Randi]

Related posts