Pengelolaan KEK Arun oleh Pemerintah Aceh sesuai UUPA

Di depan Pengusaha Turki, Irwandi tawarkan 4 peluang investasi di Aceh
Ilustrasi - KEK Arun Lhokseumawe. (Net)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polemik Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe masih terjadi. Pasalnya setelah PP Nomor 5 Tahun 2017 ditandatangani oleh Presiden Jokowi, pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe yang awalnya dikelola Pemerintah Aceh menjadi dikelola Pemerintah Pusat.

Suara Kebenaran untuk Aceh (SaKA) menilai jika KEK Arun Lhokseumawe dikelola Pemerintah Pusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka akan mengakibatkan Pemerintah Aceh rugi besar, dan masyarakat Aceh malah tidak mendapat keuntungan apa-apa.

“Ini sama saja ketika dulu pada 1972 saat mobil one masuk ke Aceh yang melakukan eksplorasi besar-besaran tanpa adanya keuntungan sedikitpun yang bisa di rasakan oleh masyarakat Aceh, apalagi di masa konflik membuat kualitas hidup masyarakat semakin mencekam,” kata Koordinator SaKA, Akbar Anzulai dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Rabu (29/3).

Menurutnya, berhubung Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh akan habis, maka Pemerintah Aceh seharusnya bisa diberikan mengurus tata kelola migas secara mandiri, namun harus didasari di atas kepentingan rakyat.

“Hal ini juga tertuang pada Undang-Undang pemerintah Aceh UUPA pasal 156 tahun 2006 tentang tata kelola migas,” ujar Akbar.

Intinya, sambung Akbar, jika Aceh ingin ada kemajuan jangan sampai KEK Arun Lhokseumawe dikelola oleh Pemerintah Pusat, kalau alasannya Sumber Daya Manusia (SDM) kurang bisa berkerjasama dengan siapa saja yang sudah berpengalaman soal migas.

“Asalkan pengelolanya dilakukan sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan UUPA pasal 163 tahun 2006 tentang pedagangan dan investasi,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemerintah Aceh dan stakeholder harus bersatu untuk memperjuangkan KEK Arun Lhokseumawe, karena ini kesempatan yang baik untuk membangun Aceh ke depan.

“Kita jangan selalu disibukkan oleh isu-isu yang tidak jelas dan tidak ada dampak bagi masyarakat. KEK ini akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) apabila dikelola oleh Pemerintah Aceh sebelum kewenangan Otsus kita dicabut,” demikian Akbar. [Aidil/rel]

Related posts