Polres Aceh Utara bekuk mafia ganja

Polres Aceh Utara bekuk mafia ganja
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji memperlihatkan barang bukti ganja beserta tersangka di hadapan awak media, Minggu (2/4). (Kanal Aceh/Rajali)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Jajaran Polres Aceh Utara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba antar provinsi, sekaligus berhasil membekuk seorang mafia narkoba dan menyita barang bukti sebanyak 101 bal atau 101 kilogram, saat melakukan razia rutin di depan Polres setempat, Minggu (2/4) sekira pukul 01:40 WIB.

Kapolres Aceh Utara,  AKBP Untung Sangaji menjelaskan, saat jajaran Polres Aceh Utara melaksanakan razia rutin di depan Mapolres, kemudian personel menggeledah sebuah mobil Avanza warna Hitam BK 1676 ZG, setelah digeledah ditemukan narkotika jenis ganja.

Lanjutnya, seorang oknum tersebut berinisial AM (50) warga Kota Galuh, Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. “Barang bukti yang kita amankan yaitu 101 bal atau bungkusan berisikan narkotika jenis ganja, dan satu unit mobil Avanza warna Hitam nopol 1676 ZG,“ sebut AKBP Untung.

Atas temuan barang bukti ganja itu, tersangka kemudian diamankan ke Sat Narkoba Polres Aceh Utara dan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mengambil ganja tersebut di kawasan Saree, Aceh Besar dari dua orang laki-laki yaitu IP dan HZ.

Rencananya, ganja akan dibawa menuju Lampung dengan diberi uang jalan senilai Rp3 juta dan jika sampai tujuan akan diberi uang sebesar Rp15 juta. [Rajali Samidan]

Related posts