Satpol PP beriwaktu hingga 5 April bagi mantan SKPA untuk kembalikan aset

Satpol PP beriwaktu hingga 5 April bagi mantan SKPA untuk kembalikan aset
Ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satpol PP dan WH Aceh menyurati mantan Kepala SKPA yang masih belum mengembalikan aset pemerintah daerah berupa kendaraan roda empat dan lainnya. Surat itu diberikan hingga batas waktu sampai tanggal 5 April mendatang.

“Bila melewati tanggal tersebut, kami akan ambil tidakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Kasie Pembinaan, Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP dan WH Aceh, Samsuddin saat dijumpai diruangannya, Senin (3/4).

Namun, ia berharap sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas, mantan Kepala SKPA segera mengembalikan aset pemerintah tersebut.

“Kita tidak mau bersikap keras, tapi kalau surat ini tidak diindahkan kita ambil langkah lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Maret lalu Sekda Aceh mengirimkan surat mengenai penertiban aset dari mantan Kepala SKPA yang di mutasi oleh Gubernur Aceh.

Dari 21 kepala SKPA tersebut, kata Samsuddin, pihaknya masih belum mengetahui kepala SKPA mana yang belum mengembalikan aset daerah tersebut.

“Kita belum mengetahui siapa saja yang belum menyerahkan, tapi kita kirim surat ke semua kepala skpa yang diganti,” katanya. [Randi]

Related posts