Satpol PP surati mantan SKPA terkait aset

Satpol PP beriwaktu hingga 5 April bagi mantan SKPA untuk kembalikan aset
Ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menindaklanjuti surat yang dikeluarkan Sekda Aceh pada 29 Maret lalu mengenai penertiban aset dari mantan Kepala SKPA yang dimutasi oleh Gubernur Aceh, Satpol PP dan WH Aceh menyurati 21 kepala SKPA.

Dari 21 kepala SKPA tersebut, kata Kasie Pembinaan, Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP dan WH Aceh, Samsuddin, pihaknya masih belum mengetahui kepala SKPA mana yang belum mengembalikan aset daerah tersebut.

“Kita belum mengetahui siapa saja yang belum menyerahkan, tapi kita kirim surat ke semua kepala skpa yang diganti,” katanya saat dijumpai Kanalaceh.com di ruangannya, Senin (3/4).

Untuk itu, kata Samsuddin, dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, apabila Kepala SKPA ini juga tidak mengindah surat pemberitahuan tersebut, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang telah dibuat guna mengembalikan aset pemerintah tersebut.

“Kita minta mantan kepala SKPA segera mengembalikan aset pemerintah,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, mantan SKPA diminta untuk mengembalikan inventaris daerah sesuai Peraturan Kementrian Dalam Negeri Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. [Randi]

Related posts