MK kabulkan eksepsi KIP Langsa

MK sebut kepercayaan setara dengan agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Langsa (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa, Fazlun Hasan-Syahyuzar AK terkait sengketa Pilkada Aceh.

Informasi yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (4/4) menyangkut sidang lanjutan putusan sengketa Pilkada Kota Langsa oleh MK dengan mengabulkan eksepsi tergugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa atas gugatan pemohon Fazlun Hasan-Syahyuzar AK perkara perselisihan hasil pemilihan.

Artinya MK telah mengabulkan eksepsi termohon KIP Kota Langsa, terkait dengan perkara yang diajukan terhadap perselisihan hasil pemilihan Walikota Langsa, Provinsi Aceh Tahun 2017.

Dengan dikabulkannya eksepsi termohon oleh MK, maka KIP Kota Langsa dipastikan segera akan menjadwalkan penetapan pelantikan Usman Abdullah dan Marzuki Hamid (UMARA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih, periode 2017-2022. [Erza]

Related posts