Gugur di MK, Kuasa Hukum Mualem-TA Khalid nilai putusan MK prematur

Ketua DPW PAN Aceh, Anwar Ahmad (kiri) dan Mualem (tengah) usai konferensi pers di kantor DPW PAN Aceh, Kamis (11/8). (Kanal Aceh /Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gugatan cagub/cawagub Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan gugur ketika pihak MK menolak sengketa pilkada yang diajukan paslon tersebut. Pengucapan putusan majelis Hakim tersebut disampaikan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (4/4).

Mualem-TA Khalid sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. “Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kududukan hukum pemohon, kemudian menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Panitera Pengganti Syukri Asy’ari seperti dikutip dari putusan MK dengan nomor 31/PHP.GUB-XV/2017.

MK menjalankan putusannya dengan menggunakan UU Pilkada, hal itu membuat kubu Muzakir – TA Khalid menyesalkan hal tersebut. kepada kanalaceh.com, Kuasa Hukum pasangan nomor urut lima ini, Kamaruddin mengatakan putusan MK harus dihormati.

Tetapi, kata dia, putusan itu dinilai sangat prematur. “Putusan MK itu sangat prematur dan sulit untuk kita terima,” katanya saat dihubungi melalui telepon. Ia berpendapat, putusan MK yang tidak menganggap Pilkada di Aceh tidak masuk dalam kekhususan Aceh sangat keliru.

Selama ini, lanjut Kamaruddin, Pilkada masuk dalam kekhususan Aceh. Ia mencontohkan seperti rekrutmen penyelenggara pilkada, penentuan tahapan penyelenggara dan persyaratan sebagai calon itu juga menggunakan UUPA.

“Ketika penyelesaian, dikatakan penyelenggaraan pilkada di Aceh tidak masuk bagian dari kekhususan Aceh. Ini kan aneh,” kata dia.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, untuk itu pihaknya masih belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Kami mempelajari apa langkah yang harus dilakukan sesudah putusan ini,” katanya. [Randi]

Related posts