Partai Damai Aceh desak DPRK Pijay proses PAW Tgk Muslim

PAW kepada Tgk Muslim belum diproses, PDA: Kami tempuh jalur hukum pidana
Lambang Partai Damai Aceh (PDA).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Partai Damai Aceh (PDA) mendesak DPRK Pidie Jaya untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) yang telah diusulkan ke DPRK Pidie Jaya melalui surat Nomor : 074/PAW/DPW-PDA/PJ/2016 tertanggal 7 Maret 2016.

Desakan ini dikarenakan sekarang telah keluar Putusan Mahkamah Agung No 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 18 Oktober 2016.

PAW yang diusulkan oleh PDA pada awalnya digugat oleh Tgk Muslim ke Pengadilan Negeri Sigli dengan Nomor Perkara 06/PDT.G/2016/PN.SGI atas gugatan ini Pengadilan Negeri Sigli mengeluarkan putusan tertanggal 28 April 2016 yang menyatakan gugatan penggugat (Tgk Muslim, S.HI) tidak dapat diterima.

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Sigli tersebut, Tgk Muslim kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tanggal 29 April 2016 dan pada tanggal 18 Oktober 2016 keluarlah Putusan Mahkamah Agung No 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016.

Berdasarkan penjelasan Pasal 405 ayat (2) huruf h, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menegaskan bahwa “ dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Kuasa Hukum PDA, Syahminan Zakaria mengatakan, saat ini gugatan Tgk Muslim telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum DPRK Pidie Jaya harus memproses PAW yang diajukan oleh Partai Damai Aceh (PDA).

“Kita berharap, DPRK Pidie Jaya bisa memproses PAW ini supaya tidak ada gugatan dikemudian hari karena secara hukum proses PAW ini sudah harus dilanjutkan,” katanya dalam siaran pees yang diterima Kanalaceh.com. [Aidil/rel]

Related posts