Menista Agama pria ini langsung disidang di Pengadilan Negeri

Besok, sidang gugatan UU Pemilu beragendakan dengar keterangan dari Presiden dan DPR
Ilustrasi. (republika)

Rantauparapat (KANALACEH.COM) – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang Penistaan Agama dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, atas terdakwa Leogok Hasil Rexeky Gultom (26) warga Dusun Pulo Jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Dalam sidang Majelis Hakim yang diketahui Sobandi dan hakim anggota T Almadian dan Darma Simbolon mencerca sejumlah pertanyaan terhadap saksi pelapor Sabaruddin, Amin Wahyudi dan M Nasir.

Dalam keterangannya, saksi Sabaruddin mengatakan, pada Senin 26 Desember 2016 mengaku melihat di Facebook tepatnya di dalam pemberitahuan muncul akun Facebook milik terdakwa tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama.

Melihat hal itu saksi Sabaruddin dan saksi Amin Wahyudi dan saksi M Nasir menelusuri pemilik asli akun Facebook tersebut.

Setelah diketahui, saksi Amin Wahyudi sempat bertanya kepada terdakwa melalui pesan Facebook. Terdakwa kemudian mengakuinya bahwa postingan itu sengaja dibuatnya.

Selanjutnya saksi Sabaruddin melapor kasus itu ke Polres Labuhanbatu dan tepatnya pada Selasa 27 Desember 2017 terdakwa ditangkap polisi di Cikambak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Seperti itu ceritanya,pak hakim,” kata ketiga saksi, Rabu (5/4) petang. Selanjutnya majelis hakim bertanya kepada terdakwa atas keterangan saksi dan terdakwa membenarkan semua keterangan ketiga saksi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi dari pihak kepolisian.  “Sidang ditunda satu minggu,” ucap Sobandi sambil mengetuk palu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herdian Malda Kastria dalam dakwaannya menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis 8 Desember 2016 pukul 19.18 WIB terdakwa meng-upload dengan nama akun Putra Sasada Gultom milik terdakwa dengan file gambar foto profil seorang laki laki dengan memegang sebuah pedang berisi tulisan “Wajah Nabi Muhammad direkonstruksi ayat Alquran berisikan Penistaan agama”.

Lalu pada 26 Desember 2016 sekira pukul 22.00 WIB saksi Sabaruddin Pohan melihat ada pemberitahuan di dalam akun Facebooknya dari saksi Amin Wahyudi yang dalam pemberitahuan muncul akun Facebook milik terdakwa tentang gambar dan tulisan Penistaan Agama.

Kemudian saksi Sabaruddin melapor ke Polres Labuhanbatu dan pada 27 Desember 2017 terdakwa akhirnya ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. 28 ayat (2) UU NO 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. “Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” kata JPU Malda usai sidang. [Sindo]

Related posts