Malaysia tetapkan pernikahan anak bukan tindakan kriminal

Malaysia tetapkan pernikahan anak bukan tindakan kriminal
Ilustrasi. (liputan6)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Malaysia meloloskan undang-undang tentang pelecehan seksual pada anak yang salah satu isinya menetapkan bahwa pernikahan di bawah umur bukan tindakan kriminal.

Amandemen undang-undang ini disepakati setelah perdebatan panjang. Awalnya, oposisi mengajukan amandemen yang mencakup aturan pelarangan pernikahan anak.

Namun salah satu anggota koalisi Barisan Nasional, Shabudin Yahaya, mengatakan bahwa mayoritas parlemen menolak usulan tersebut dan sepakat bahwa seorang anak dapat menikah jika sudah memasuki masa puber.

“Mereka sudah mencapai masa puber di usia sembilan atau 12. Di masa itu, tubuh mereka sudah layaknya orang berusia 18 tahun. Secara fisik dan spritual, itu bukan hambatan bagi seorang gadis untuk menikah,” ucap Shabudin, sebagaimana dikutip Reuters, Rabu (5/4).

Lebih jauh, Shabudin juga mengatakan bahwa “tak ada yang salah” jika seorang korban anak menikah dengan pemerkosanya untuk menghindari “masa depan suram.”

Pernyataan ini menuai kontroversi di jejaring sosial. Sejumlah politisi oposisi pun langsung mendesak agar Shabudin dipecat.

Dalam hukum sipil Malaysia, batas usia minimal untuk menikah adalah 18 tahun. Remaja di atas usia 16 tahun dapat menikah jika mendapat persetujuan dari menteri kepala negara.

Selain masalah pernikahan pada anak, amandemen hukum ini juga mengatur bahwa merayu anak kecil merupakan tahap awal pelecehan seksual.

Melalui amandemen ini, pemerintah juga dapat membentuk pengadilan khusus untuk menangani kasus-kasus pelecehan seksual pada anak dengan cepat.

Di bawah hukum ini, pelaku pelecehan seksual pada anak terancam hukuman penjara 30 tahun. Selain itu, pemilik atau pengedar pornografi anak juga akan dijatuhi hukuman enam kali cambuk. [CNN]

Related posts