Polda Aceh selidiki kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus Chalidin

Anggota DPRK Langsa diduga gunakan ijazah palsu
Ilustrasi - Ijazah palsu. (Teropongsenayan.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dugaan pemalsuan surat keterangan kelulusan siswa yang dilaporkan kepala sekolah SMP N 4 Seunagan, Nagan Raya ke Polda Aceh beberapa waktu lalu, kini pihak Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan.

Laporan pemalsuan itu atas nama Chalidin, yang juga saat ini sebagai colon wakil bupati Nagan Raya yang meraih suara terbanyak pada pilkada 2017.

Kapolda Aceh melalui Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Goenawan saat dikonfirmasi kanalaceh.com membenarkan akan status laporan tersebut sedang diselidiki. “Masih penyelidikan,” katanya melalui pesan singkat, Jumat (7/4).

Sebelumnya, seperti diberitakan kanalaceh.com pada Rabu (23/3) lalu. Kepala SMP Negeri 4 Seunagan, Said Ramlana melaporkan pemalsuan surat keterangan kelulusan siswa ke Sentral pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.

Baca: Kepsek laporkan pemalsuan surat kelulusan atas Nama Khalidin ke Polda Aceh

Dalam surat itu, tertera nama Chalidin (Cawabup Nagan Raya) yang diduga sengaja digunakan untuk memenuhi syarat admministrasi pencalonannya pada bursa pilkada di Nagan Raya.

Said Ramlana mengatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kelulusan atas nama Khalidin. Dirinya baru mengetahui surat itu pada 7 Maret lalu. Sementara, surat itu dikeluarkan November Tahun 2015. “ketika saya kroscek di buku induk sekolah, ternyata nama Khalidin tidak ada,” katanya seperti dikutip pada berita sebelumnya.

Kata Said, dirinya mengetahui surat keterangan itu dari mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya. Saat ditanya terkait surat itu, dirinya mengaku tidak tahu menahu. [Fahzian Aldevan]

Related posts