Menolak memberi informasi, YARA gugat Pertamina

Menolak memberi informasi, YARA gugat Pertamina
(Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggugat PT Pertamina ke Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini terkait dengan penolakan PT Pertamina memberikan data informasi nama perusahaan pembeli minyak industri di Provinsi Aceh.

“Kami telah menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pertamina sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi,” kata Direktur YARA, Safaruddin kepada Kanalaceh.com, Jumat (7/4).

Safaruddin menceritakan awalnya dirinya telah menyurati PPID Pertamina pada 4 Februari 2017 lalu tapi tidak diberikan. Kemudian tanggal 14 Februari kembali menyurati namun tidak diberikan juga data informasi nama perusahaan pembeli minyak.

“Setelah kami tunggu sampai 30 hari kerja juga tidak diberikan maka kami ajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta,” ujar Safaruddin.

Dia menjelaskan bahwa informasi yang pihaknya minta sebagai bentuk partisipasi pengawasan publik dalam pembangunan. Menurutnya, selama ini sering terjadi kelangkaan minyak subsidi di Aceh, padahal Pertamina sudah ada standar jumlah kecukupan minyak subsidi yang beredar dalam masyarakat di suatu tempat.

“Tetapi masih juga terjadi kelangkaan minyak, sementara pemakaian minyak subsidi oleh masyarakat tidak sampai pada tingkat yang menimbulkan kelangkaan minyak. Kami menduga ada perbuatan curang oleh oknum dalam mengambil jatah minyak subsidi,” pungkasnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta pada PT Pertamina memberika data perusahaan selama kurun waktu 2010-2016 yang mengerjakan pembangunam proyek infrastruktur di Aceh.

“Apakah mereka menggunakan minyak industri dalam melaksanakan pekerjaannya, kalau mereka tidak terdaftar sebagai pembeli minyak industri di Pertamina maka dari mana BBM mereka peroleh dalam melaksanakan perkerjaannya,” jelas Safaruddin.

Pendaftaran permohonan sengketa di Komisi Informasi Pusat diterima oleh Hafida Riana selaku Kepala Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa pada tanggal Kamis (6/2). [Aidil/rel]

Related posts