Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dinas Pendidikan Nagan Raya mengirimkan surat permintaan pencabutan ijazah paket C milik Khalidin ke Dinas Pendidikan Bekasi. Pasalnya, surat masuk Khalidin ke Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) anggrek 2004 lalu diduga palsu.
Surat permohonan pencabutan itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya, Said Azman. Surat dengan nomor 800/131/2017, tim Disdik Nagan Raya bermaksud untuk melakukan klarifikasi pada Dinas Pendidikan Bekasi.
[Baca: Kepsek laporkan pemalsuan surat kelulusan atas Nama Khalidin ke Polda Aceh]
Sebab, Disdik Nagan Raya menemukan surat keterangan lulus sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP N 4 Seunagan Nagan Raya yang ditandatangani Said Hamzali yang mengatasnamakan kepala sekolah untuk Khalidin.
Namun, faktanya surat keterangan lulus dari SMP N 4 Seunagan tersebut dibantah oleh Kepala sekolah. “Karena sesuai dengan dokumen dan fakta bahwa Khalidin tidak pernah lulus atau menamatkan sekolah pada SMP N 4 Seunagan,” tulis surat tersebut yang diterima Kanalaceh.com, Sabtu (8/4).
Sebagai bukti bahwa Khalidin tidak pernah menyelesaikan pendidikan atau tidak lulus pada SMP 4 Seunagan atau SMP swasta Blang Arah. Adapun bukti yang dilampirkan dalam surat tersebut antara lain, Surat pemberitahuan oleh mantan kepala SMP 1 Seunagan, laporan lengkap pengikut evaluasi belajar tahap akhir TA 1989/1990 dan 1990/1991, daftar kumpulan nilai P dan Q calon pengikut EBTA dan EBTANAS TA 1990/1991 dan surat pernyataan siswa-siswa SMP Swasta Blang Arah angkatan 1990/1991.
Sesuai dengan penjelasan tersebut, Dinas Pendidikan Nagan Raya meminta agar PKBM Anggrek mencabut/membatalkan ijazah paket C program studi IPS atas nama Khalidin. “Agar terwujudnya kepastian hukum atas dugaan tindak pidana ini akan segera kami laporkan kepada pihak kepolisian, ” ujarnya.
[Baca: Polda Aceh selidiki kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus Chalidin]
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Nagan Raya, pada tanggal 27 Maret lalu, Said Azman melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke SKPT Polda Aceh dengan nomor surat 800/131/2017.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan dalam hal ini Said Azman belum bisa dihubungi untuk meminta konfirmasi terkait surat tersebut. Beberapa kali ditelpon dan di sms belum diangkat serta dibalas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Khalidin mengatakan, tidak benar surat keterangan itu palsu. Surat keterangan dikeluarkan tempatnya bersekolah dulu. “Sah-sah saja kalau ada tuduhan seperti itu. Sebab saya melihat tuduhan itu seperti ada kepentingan politik di belakangnya,” kata Khalidin.
Untuk kasus tersebut ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian guna melakukan penyidikan. “Biarkan penyidik melakukan tugasnya, hukum tetap menjadi panglima bagi kita semua,” kata Khalidin dengan singkat, Rabu (22/3) lalu.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan pada Jumat (7/4) kemarin menjelaskan bahwa kasus dugaan pemalsuan ijazah Khalidin masih dilakukan penyelidikan. [Fahzian Aldevan]