Asik hisap sabu, dua pemuda di Blang Mangat dibekuk Polisi

Bawa sabu 1 kg, gadis asal Bireuen ditangkap di Banyuasin
Ilustrasi barang bukti sabu. (Antara Foto)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap dua pria di sebuah ruko bekas rumah makan di Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, sabtu (08/04) kemarin sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar kepada Kanalaceh.com mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Mendapat informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan penangkap pelaku.”ujarnya saat di konfirmasi, Minggu (9/4).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah inisial IS (29) dan SMN (36) tahun warga Dusun Jeumpa Desa Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan warga Dusun Jurong Buloh Desa Gampong Batu XII Kecmatan Cot Girek.

Kapolsek menambahkan, saat dilakukan penggerebekan kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, turut disita sebagai barang bukti 4 buah mancis, 1 buah botol air mineral untuk membuat bong, 2 buah tutup botol air mineral yang sudah  dibolongi, 5 pipet yang sudah di bengkokkan dan dipotong, 1 plastik transparan berles merah diduga berisi sabu-sabu dan 1 kaca pirex yang diduga masih berisikan sabu-sabu.

Saat ini pihaknya menahan kedua tersangka di Polsek Blang Mangat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kata dia, pemberantasan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba menjadi perhatian serius oleh kepolisian. Oleh karena itu, Kapolsek mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberantas Narkoba untuk menginformasikan kepada kepolisian bila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan Narkoba. [Rajali Samidan]

Related posts