PAW kepada Tgk Muslim belum diproses, PDA: Kami tempuh jalur hukum pidana

PAW kepada Tgk Muslim belum diproses, PDA: Kami tempuh jalur hukum pidana
Lambang Partai Damai Aceh (PDA).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Tgk Muslim yang diajukan oleh Partai Damai Aceh (PDA) sampai saat ini belum diproses oleh DPRK Pidie Jaya. Hal ini terlihat dari surat yang dikeluarkan oleh DPRK Pidie Jaya dengan Nomor 172/70/2017 tertanggal 3 April 2017.

Adanya surat tersebut menunjukkan DPRK Pidie Jaya tidak memahami hukum dan telah mengabaikan proses PAW. Dalam surat tersebut DPRK Pidie Jaya mendalihkan adanya gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Padahal gugatan yang diajukan ke pengadilan Negeri Banda Aceh oleh Tgk Muslim setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI Nomor: 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 18 Oktober 2016, dimana MA dengan amar putusannya menyatakan Menolak Permohonan Kasasi yang Diajukan oleh Muslim, SH.I.

“Ditolaknya gugatan/kasasi yang diajukan oleh Tgk Muslim oleh Mahkamah Agung, kemudian Tgk Muslim mengajukan lagi gugatannya melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, artinya secara hukum walaupun Tgk Muslim mengajukan lagi gugatannya yang kedua kalinya tidak menunda proses PAW dikarenakan telah adanya putusan yang tetap dari MA, namun DPRK telah mengabaikan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dimaksud,” kata Ketua DPW PDA Pidie Jaya, Tgk Saiful dalam siaran pers kepada Kanalaceh.com, Senin (10/4).

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 405 ayat (2) huruf h, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan bahwa “ dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

“Bahwa amanah konstitusi tersebut jelas dan nyata secara hukum DPRK Pidie Jaya ‘wajib’ secara hukum untuk melakukan PAW terhadap Tgk Muslim, sebagaimana usulan PDA Pidie Jaya tanggal 7 Maret 2016 Nomor 074/PAW/DPW-PDA/PJ/2016,” ujarnya.

Jika proses PAW ini tidak dilanjutkan oleh DPRK Pidie Jaya, sambung Tgk Saiful, maka akan menimbulkan implikasi hukum yang sangat fatal berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan dan serta pengeluaran uang negara yang dapat menyebabkan kerugian atas pembayaran gaji dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Tgk Muslim sehingga berpotensi pada tindak pidana.

“Jika dalam waktu dekat, DPRK Pidie Jaya tidak melaksanakan kewajibannya untuk PAW Muslim sesuai dengan amanah konstitusi maka PDA akan menempuh jalur hukum pidana terhadap penyalahgunaan wewenang dengan segala akibat hukumnya,” pungkas Tgk Saiful. [Aidil/rel]

Related posts