Dapat ganja dari ayahnya, seorang pengedar di Aceh Utara diringkus polisi

Dapat ganja dari ayahnya, seorang pengedar di Aceh Utara diringkus polisi
RS alias F (20) pengedar ganja yang diringkus Polsek Dewantara, Aceh Utara. (Ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Aparat Polsek Dewantara berhasil meringkus seorang pemuda berinisal RS alias F (20) warga Dewantara yang diduga sebagai pengedar ganja. RS diringkus di rumahnya di Dusun Para Tujuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (11/4) pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, tertangkapnya RS berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan ganja, sehingga masyarakat memberikan informasi tersebut kepada pihaknya.

Fitriadi menambahkan, berdasar informasi tersebut pihkanya langsung melakukan penyelidikan dengan mengerahkan personel dari unit reskrim dan unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan penyelidikan dan diduga kuat tersangka menyimpan dan mengedarkan ganja tersebut, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus paket ganja sedang dengan berat 217,30 gram, 20 bungkus paket ganja kecil dengan berat 65,08 gram dan uang tunai uang tunai senilai Rp22.000,” sebut Fitriadi.

Dikatakannya, tersangka mengakui dapat ganja tersebut dari ayah kandungnya berinisial BS alias B (45) yang berprofesi sebagai tukang pangkas, mereka tinggal di tempat sama. Namun saat akan dilakukan penggeledahan ayahnya lebih dahulu melarikan diri.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Fitriadi. [Rajali Samidan]

Related posts