Tim Saber Pungli Aceh Barat tangkap seorang ASN

LSM minta tim saber pungli berantas dugaan pungutan fee proyek
Ilustrasi.

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Seorang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh berinisial AF (52) tertangkap tangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam operasi tangkap tangan pelaku pungli.

Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh yang juga Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Dr Darmawan Sutawijaya di Meulaboh, Selasa mengatakan oknum pegawai penjabat Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat itu ditangkap pada 4 April 2017 pukul 17.00 WIB di ruang kerjanya.

“AF melakukan pungutan liar degan cara menawarkan kepada bidan PTT dan Dokter menjadi pegawai negeri sipil dengan modus meminta imbalan uang. Untuk seluruh Aceh pungli operasi tangkap tangan ini merupakan kasus yang ke-17,”katanya.

Pernyataan itu disampaikan pada gelar perkara di Mapolres Aceh Barat dihadiri Kapolres AKBP Teguh Priyambodo Nugroho, SIK, Kasat Reskrim AKP Fitriadi, kepala Inspektorat Aceh Barat, TNI POM, Kejaksaan Negeri Meulaboh usai memberi pengarahan.

Dr Darmawan menegaskan, OTT itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindak lanjuti tim Saber Pungli Aceh Barat sehingga didapatkan barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp19 juta dan 8 lembar kertas berisikan nama bidan PTT dan Dokter PTT yang telah menyetorkan uang tunai.

Kata dia, pihak penyidik tim Saber Pungli di Kabupaten Aceh Barat masih melakukan pengembangan untuk menguak arah aliran dana hasil pungli tersebut, tidak menutup kemungkinan ada petunjuk aliran dana itu kepada pelaku lain.

“Tersangka ditangkap di ruangan kerja ditempat kerjanya setelah transaksi. Dalam hal ini kita berterimakasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berani melaporkan terhadap adanya pungli di Dinas Kesehatan Aceh Barat,”tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, tim penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap pemberi uang itu, karena telah dimintai keterangan dari korban/pemberi tidak mengetahui bahwa praktek demikian adalah Pungli dan kejadian ini sudah berjalan lama.

Dana hasil Pungutan liar yang diterima tersangka dari Bidan PTT dan Dokter PTT berkeinginan jadi PNS itu dengan nilai berfariasi, mulai dari Rp200 ribu/orang hingga bernilai jutaan rupiah dan pelapor adalah salah satu dari korban pungli tersebut.

Kombes Darmawan menegaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan kepada siapa anggaran tersebut akan diserahkan karena hal itu menyangkut barang bukti untuk mempermudah kerja pengembangan tim Saber Pungli.

“Saya dalam kesempatan ini meminta, kepada seluruh tim Saber Pungli kabupaten/kota dan Provinsi Aceh untuk terus bekerja. Kita bersihkan Pungutan liar dan mohon dukunganya juga dari media,”katanya menambahkan.

Akibat perbuatannya tersebut Oknum PNS Aceh Barat itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 e dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. [Antara]

Related posts