Miliki senpi ilegal, empat petani diamankan Polres Aceh Timur

Kesadaran sendiri, dua warga serahkan senpi laras panjang ke Polres Pidie
Ilustrasi. (detik)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Memiliki senjata api (senpi) ilegal laras pendek, empat petani di Desa Cot Keuh Kecamatan Peurelak Kabupaten Aceh Timur, Selasa (11/4) sekira pukul 19.00 WIB diamankan personel kepolisian dari Satuan Intelkam Polres Aceh Timur.

Mereka ditangkap berawal saat anggota Sat Intelkam Polres Aceh Timur melakukan patroli rutin. “Saat melintas di Desa Cot Keuh anggota kita mencurigai terhadap ke empat orang yang sedang duduk-duduk di atas sepeda motor jenis Vario warna putih dengan nomor polisi BL 6736 KAA,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan saat dikonfirmasi kanalaceh.com, Rabu (12/4).

Goenawan menyebutkan keempat nama tersebut adalah ZA (33), MU (32), MA (32), dan RU (41). “Karena curiga anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang tersebut,” pungkasnya.

Dari pemeriksaan di dalam tas, polisi berhasil menemukan senpi laras pendek jenis FN aktif, 33 butir amunisi FN aktif, satu butir amunisi AK aktif, satu buah borgol, satu buah baju kaos hitam dengan lambang Bendera Bulan Bintang, dan satu buku yasinan. Serta polisi juga menyita sepeda motor tersebut milik ZA.

Kini, kata Kombes, untuk sementara keempat orang tersebut beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. [Aidil Saputra]

Related posts