Secara tertulis, Mendagri setujui mutasi yang dilakukan Zaini Abdullah

Kabiro Hukum: Surat Mendagri beri persetujuan tertulis
Surat dari Kemendagri terkait mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyetujui mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah pada bulan lalu. Persetujuan itu berupa surat tertulis yang ditujukan Kemendagri langsung pada Gubernur.

Mendagri dalam surat bernomor 820/1809/SJ yang dikeluarkan pada Selasa (11/4) mendukung penuh proses pelantikan pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah Aceh. Surat itu menyebutkan bahwa, pihak Kemendagri memahami kebutuhan Pemerintah Aceh dalam melakukan mutasi.

“Dalam rangka menegakkan ketentuan peraturan perundangan, maka kebijakan mutas jabatan eselon II harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 1/2015,” kata Tjahjo sebagaimana isi surat tersebut.

Untuk itu, Mendagri meminta Gubernur Aceh untuk tidak menonjobkan pejabat yang dimutasi tersebut.

“Dalam melakukan mutasi sedapat mungkin tidak mengakibatkan adanya pembebasan jabatan (Non Job) atau penurunan jabatan bagi pejabat yang ada dan mempedomani peraturan PAN RB Nomor 13/2014,” ujarnya.

Surat itu juga diberikan kepada Menkopolhukam, Menpan RB, Ketua Komisi ASN, Kepala BKN, Ketua DPRA dan BPK perwakilan Aceh. [Randi]

Related posts