Terlantarkan pekerja, Aliansi Buruh Aceh Kecam PT RPP

Terlantarkan pekerja, Aliansi Buruh Aceh Kecam PT RPP
Puluhan buruh asal Siak, Pekanbaru yang terlantar di Terminal Terpadu Rimo, Aceh Singkil. (Ajnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tanpa pesangon yang dilakukan oleh PT Runding Putra Persada (PT RPP) kepada belasan buruh sawit asal Pekanbaru di Aceh Singkil, sangat disesalkan oleh Aliansi Buruh Aceh (ABA).

Sekretaris ABA, Habibi Insuen mengatakan, pihaknya juga mengecam perusahaan yang mengusir pekerja dengan cara tidak baik. Kemudian pengusiran itu tidak dibarengi dengan iktikad baik oleh perusahaan yang memulangkan pekerja ke daerah asalnya.

“Aliansi telah menyampaikan hal ini kepada forum pemerhati buruh perkebunan nasional yang selama ini ikut dalam menyusun prinsip dan kriteria RSPO (rountable sustainable palm oil), dimana dalam keberlangsungan kelapa sawit semua aspek harus diperhatian dan menjadi perhatian tidak terkecuali hak hak pekerja dan kebebasan berserikat,” katanya kepada kanalaceh.com melalui telefon seluler, Kamis (13/4).

Dikatakannya, Aliansi Buruh Aceh akan menjumpai Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Jika ada perselisihan, kata dia, maka perusahaan tidak dengan cara mengusir paksa apalagi pekerja hanya meminta perjanjian kerja dijalankan oleh perusahaan.

“Maka sikap aliansi adalah tindak tegas perusahaan dan berikan hak pekerja sesuai ketentuan,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Habibi, Aliansi Buruh Aceh akan melakukan investigasi lebih dalam, jika persoalan ini tidak dituntaskan baik pemerintah setempat maupun perusahaan.

“Jika pekerja nantinya masih dalam mediasi kita siap mendampingi hingga tuntas,” katanya.

Sebelumnya, perusahaan PT RPP mengusir paksa puluhan buruh permanen kelapa sawit asal Kabupaten Siak, Provinsi Riau kemarin.

Awalnya, para buruh ini dijemput langsung dari kampung halamanya oleh humas dan seorang asisten perusahaan PT RPP itu. Kemudian mereka diusir tanpa diberikan pesangon, bahkan gajipun tak penuh dibayar, padahal mereka telah bekerja selama enam bulan. [Randi]

Related posts