Polisi pemeras tahanan Rp1 triliun dituntut 6 tahun penjara

Tersangka korupsi jalan di Aceh Tamiang ajukan penangguhan penahanan
Ilustrasi korupsi. (detik)

Bandung (KANALACEH.COM) – Darius Elimanafe, mantan Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul, Jawa Barat, yang menjadi tersangka gratifikasi dengan cara memeras tahanan senilai lebih dari Rp1 miliar, dituntut kurungan penjara enam tahun dalam Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Jawa Barat, Senin (17/4).

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyu Sudrajat, disebutkan bahwa Darius terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf E Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama enam tahun penjara subsider tiga bulan,” kata Wahyu.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, Darius sebagai penegak hukum tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

“Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” katanya.

Kasus gratifikasi tersebut berawal saat Darius selaku Kanit Reskrim Polsek Bandung Kidul pada saat itu, memeras tahanan kasus penganiayaan bernama Tommy Sanjaya sebesar Rp1 miliar lebih.

Di kantor polisi, dilaporkan bahwa Darius membawa Tommy ke sebuah ruangan tertutup. Hanya berdua di ruangan tersebut. Darius memarahi Tommy dengan kata-kata kasar. Ia juga mengacungkan senjata jenis airsoft gun ke arah Tommy.

Darius menawarkan bantuan bisa menyelesaikan kasus Tommy asal diberikan imbalan mobil Fortuner VRZ. Namun saat itu Tommy tidak mengetahui maksud Darius. Tommy pun ditahan. Darius sempat memberikan nomor pribadi kepada Tommy.

Pada Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12:00 WiB, paman saksi Tommy, Oeun Tjandra, datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui Darius untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya.

“Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso,” ujar Jaksa.

Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, Oeun Tjandra bersama Darius menggunakan mobil Avanza hitam nopol DF 235 MOB datang ke sebuah rumah makan di Batununggal untuk menemui Yongky, kakak saksi Tommy.

Tapi saat itu terdakwa tidak turun dari mobilnya, dan hanya Tjandra saja yang keluar kemudian mengambil dua bungkusan plastik hitam dari Yongky. Dua plastik hitam itu disimpan di bagasi mobil Darius. Kemudian mereka kembali ke Polsek. Sekitar pukul 22.00 WIB, Tommy dan Pramandani akhirnya dikeluarkan dari penjara.

Usai bebas, Tommy melaporkan pemerasan tersebut ke Propam Polda Jabar.

Pada Selasa, 18 Oktober 2016, tim gabungan Propam Polda Jawa Barat menangkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bandung Kidul, AKP Darius Elimanafe, karena diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan sebesar Rp1 miliar terhadap seorang tersangka. [Viva.co.id]

 

Related posts