Permasalahan Akkes, mahasiswa kembali demo tolak keputusan Pemkab

Permasalahan Akkes, mahasiswa kembali demo tolak keputusan Pemkab
Mahasiswa Akkes dan beberapa lembaga kembali demo menolak keputusan Pemkab Aceh Utara, Selasa (19/4). (Kanal Aceh/Rajali)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Ratusan mahasiswa dari Akademi Kesehatan (Akkes) Aceh Utara kembali melancarkan aksi demo di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Rabu (19/4).

Mereka yang ikut aksi demo di antaranya, Bem Akkes Aceh Utara yang didukung oleh alumni, Ikatan Lembaga Mahasiswa Keperawatan Aceh (Ilmaka), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan BEM Unimal.

Mereka menegaskan tidak akan pernah menerima dan menolak keputusan Pemkab Aceh Utara yang dinilai tidak pro terhadap pendidikan dan masyarakat di Aceh Utara.

Koordinator aksi Sayed Muhammad dalam petisinya menuntut Pemkab setempat untuk meninjau kembali keputusan menutup atau mengalihfungsikan Akkes menjadi UPTD Dinas Kesehatan Aceh Utara.

“Libatkan civitas akademika Akkes Aceh Utara, DPRK Aceh Utara dan Perguruan Tinggi Negeri terdekat dalam pengambilan keputusan terkait keberlangsungan kampus Akkes,” ujarnya.

Dia juga meminta Pemkab segera menyelesaikan pemasalahan Akkes yang pro kepada pendidikan. Menjamin keberlangsungan Akkes sebagai institusi pendidikan secara berkelanjutan dengan sesegera mungkin membuka penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018.

“Sebagai amanah UUD 1945 pendidikan merupakan hak dasar untuk setiap warga negara yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dan atas kepentingan apapun untuk hak atas pendidikan setiap warga negara,” tegas Sayed.

Mematikan pendidikan, sambungnya, maka harapan generasi muda untuk mendapatkan pengetahuan dan pendidikan yang layak hanya omong kosong. Menurutnya, secara aturan seharusnya Pemkab Aceh Utara dapat melakukan sanggahan dan menjelaskan kepada Menteri Dalam Negeri bahwa Aceh punya kewenangan khusus untuk mengatur tentang kebijakan pendidikan.

“Karena pendidikan menjadi kewenangan Aceh yang tertuang dalam Bab V Pasal 16 & 17 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” sebut Sayed.

Lanjut Sayed, dalam orasinya mendesak keputusan Pemkab Aceh Utara agar ditinjau ulang kembali dan mengambil keputusan yang dapat menjamin keberlangsungan pendididkan di Akkes tanpa harus menutup kampus.

“Hal ini akan sangat berdampak pada pengembangan pembangunan pendidikan di Aceh Utara,” pungkasnya.

Dalam menaggapi surat Menteri Dalam Negeri No : 440/820/Bangda, Perihal Proses Peralihan Perguruan Tinggi Kesehatan Milik Pemerintah Daerah (PTKESDA). Bahwa tidak membenarkan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan tinggi dan kemudian memberikan empat opsi kepada Pemerintah Daerah di antaranya, bergabung dengan PTN terdekat, bergabung dengan Poltekkes Kemenkes,  mengalihfungsikan menjadi UPTD (secara periodik kampus akan ditutup) dan opsi yang terakhir ditutup.

“Opsi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sudah sangat bijak tapi Pemkab Aceh Utara sendiri yang tidak bijak dengan memilih opsi ketiga yang kami anggap salah jalan. Kenapa keputusan itu yang diambil padahal masih ada opsi lain yang dapat mempertahankan kampus keperawatan dan kebidanan tertua di Aceh Utara dan kabupaten sekitarya tersebut?,” ungkap Sayed.

Menurutnya, Akkes merupakan kampus keperawatan dan kebidanan tertua di Aceh Utara dan satu-satunya kampus kesehatan yang dimiliki pemerintah dengan biaya SPP termurah di Aceh, bahkan Indonesia, sehingga terjangkau bagi masyarakat ke bawah.

“Juga merupakan kampus keparawatan dan kebidanan terfavorit di Aceh Utara dan sekitarya dengan keunggulan dalam bangunan kampus maupun fasilitas yang dimiliki sudah memenuhi standar pendidikan jesehatan, terakreditasi, tenaga pengajar yang berkualitas, bersertifikasi, serta telah melahirkan lulusan yang bekerja di dalam maupun luar negeri,” jelas Sayed. [Aidil/rel]

Related posts