Polres Pidie ungkap para pelaku penembakan posko Abusyik

Polres Pidie tangkap pelaku penembakan posko Abusyik
Polres Pidie memperlihatkan tersangka dan senjata yang digunakan saat penembakan posko pemenangan Abusyik, Rabu (19/4). (Kanal Aceh/Rajali)

Sigli (KANALACEH.COM) – Polres Pidie telah menangkap pelaku penembakan posko pemenangan Abusyik di Gampong Seupeng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie yang terjadi pada 6 Maret 2017 lalu. Hal itu terungkap saat Polres Pidie menggekar konferensi pers, Rabu (19/4).

Kapolres Pidie, AKBP Ali Khadafi mengungkapkan pengembangan kasus tersebut bermula saat penangkapan ketiga tersangka yang terlibat dalam penyalahagunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupeten Pidie.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 0,80 gram, satu paket sedang sabu-sabu seberat 13,48 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku berinisial I (34) berkicau tentang penembakan yang terjadi di posko Abusyik pada bulan lalu. Ia mengaku bahwa dirinya yang mencarikan dan menyediakan senjata api untuk DM (32) warga Kabupaten Pidie.

Senpi yang didapat I kemudian diserahkan ke DM dan M pada 5 Maret 2017 sekira pukul 20.30 WIB. Kepada polisi, I mengakui memperoleh senjata api laras panjang tersebut dari R (36).

“Kemudian dari pengembangan informasi I, aparat Tim Opsnal Gabungan Res/Intel Polres Pidie menangkap R yang saat dilakukan penangkapan berada di dalam mobil Nissan Terano nomor polisi BK 1987 KY,” ujarnya.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan satu pucuk senpi AK-56, satu pucuk senpi AK-1.02, satu buah magazin AK-56, satu buah magazen AK-1.02, 109 butir peluru kaliber 7,62 mm, 25 butir peluru kaliber 9 mm, dan 25 butir kaliber 5,56 mm.

Selanjutnya penyidik melakukan uji balistik terhadap senpi AK-56 dan AK-10.2 dan proyektil yang ditemukan di TKP penembakan posko pemenangan Abusyik ke Labfor Polri Cabang Medan pada Sabtu (15/4).

Dihari yang sama, Tim Opsnal Res/Intel berhasil mengamankan saudara M (37) dan AH (40). Dari beberapa ketarangan pelaku, dapat disimpulkan yang berperan sebagai eksekutor adalah M. [Rajali Samidan]

Related posts