YARA minta Jokowi copot Mendagri

Buka Sail Sabang, besok Presiden Jokowi tiba di Aceh
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencopot Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo karena telah membuat keresahan di jajaran Pemerintahan Aceh.

Direktur YARA, Safaruddin mengatakan permintaan itu ditulis dalam surat yang diantar langsung oleh Fakhrurrazi, Sekretaris YARA ke Sekretariat Negara di Jakarta, dan diterima oleh Andre bagian Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat pada Kamis (20/4).

Dalam surat itu tertulis, YARA menilai Mendagri telah membuat ketidakstabilan politik dan pemerintahan di Provinsi Aceh khususnya dalam hal pergantian/mutasi pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Aceh yang menurut pasal 119 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh merupakan kewenangan Gubernur.

Ini isi surat YARA kepada Presiden Jokowi:

Banda Aceh, 20 April 2017
Kepada Yth
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Di
JAKARTA

Hal: PENCOPOTAN MENTERI DALAM NEGERI

Dengan hormat;

Dengan ini kami menyampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia bahwa Menteri Dalam Negeri telah membuat ketidak stabilan politik dan pemerintahan di Provinsi Aceh khususnya dalam hal pergantian/mutasi pejabat eselon II di jajaran Pemerintah Aceh yang menurut pasal 119 UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh merupakan kewenangan Gubernur.

Atas dasar pasal 119 tersebut Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017 telah melakukan mutasi pejabat Eselon II di jajaran Pemerintah Aceh, pada tanggal 24 Maret 2017 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat No 820/21/OTDA tentang penjelasan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Aceh (terlampir) yang meminta Gubernur Aceh agar tidak menugaskan/mengaktifkan pejabat struktural yang dilantik berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan dan meninjau kembali keputusan tersebut.

Pada tanggal 1 April 2017, Mendagri menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Aceh Sah, karena hak Gubernur mengangkat pejabat eselon II dan terhadap pengankatan bsedasarkan SK tersebut telah mendapat izin lisan dan tertulis dari Mendagri (terlampir kutipan dari media).

Setelah semuanya berjalan dengan baik di Aceh Mendagri kembali mengeluarkan Surat 820/1809/SJ tanggal 11 April 2017 yang isinya Menteri Dalam Negeri meminta Gubernur Aceh untuk mencabut keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.821.22/004/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di Lingkungan Pemerintah Aceh dan meminta untuk mencabut keputusan mutasi yang sudah, Mendagri juga mengingatkan agar dalam melakukan mutasi sedapat mungkin tidak mengakibatkan adanya pembebasan jabatan (non job) atau penurunan jabatan (demoasi) bagi pejabat yang ada.

Surat Mendagri ini telah membuat ketidak stabilan Pemerintahan di Aceh, para Pejabat eselon II yang dilantik oleh Gubernur menjadi resah akan jabatan yang mereka emban, dan hal ini berimbas pada pelayanan publik di Aceh.

Sikap Mendagri yang membuat kisruh di Aceh dengan suratnya tersebut, dan seakan sengaja menciptakan konflik internal di Pemerintahan Aceh sehingga menghambat pelayanan publik telah membuat turunya kepercayaan masyarakat Aceh terhadap Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, padahal semangat dan perhatian yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla begitu besar terhadap Aceh, namun telah dicemari oleh tindakan Menteri Dalam Negeri yang membuat gaduh internal Pemerintahan Aceh.

Untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan politik di Aceh dan tidak terjadi di provinsi lain di Indonesia seperti Aceh saat ini, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar mencopot Menteri Dalam Negeri dan mengantikan dengan pejabat yang dapat menjalankan perintah Presiden dengan baik dalam membangun Indonesia Raya yang kuat dan bermartabat.

Demikian surat permintaan kami dari Aceh kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, semoga berkenan dengan apa yang kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

 Hormat kami.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh
SAFARUDDIN, SH
KETUA

Tembusan:
1. WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. KETUA DPR RI
3. MENKOPOLHUKAM

Related posts