Gubernur bahas asrama mahasiswa Aceh dengan Sultan Yogyakarta

Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah dan Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono X melakukan pembicaraan serius terkait asrama mahasiswa Aceh Yogyakarta, dalam pertemuan di Jakarta Rabu (26/4) itu, Gubernur Aceh meminta Sultan Yogya supaya turut membantu menyelesaikan masalah tersebut. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) -Menyikapi persoalan asrama mahasiswa Aceh di Yogyakarta, Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah melakukan pembahasan serius dengan Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengkubuwono X di Jakarta Rabu (26/4) seusai pembukaan Musrenbangnas oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Aceh menyampaikan kondisi bahwa asrama mahasiswa Aceh di jalan Poncowinatan tersebut telah dihuni oleh mahasiswa Aceh selama 54 tahun, dan Pemerintah Aceh dalam beberapa tahun terakhir telah berupa agar tidak beralih tangan ke pihak lain, namun baru-baru ini ada gugatan yang dilakukan oleh Sutan Suryajaya dan penggugat dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Gubernur Zaini Abdullah menjelaskan kondisi mahasiswa Aceh yang sangat membutuhkan asrama tersebut untuk melanjutkan pendidikan disana.

Menyikapi penjelasan Gubernur Aceh tersebut, Sultan Yogya, Hamengkubuwono X menyatakan akan menelusuri asal-usul masalah tanah tersebut, dan akan membantu untuk mencari solusinya.

Dalam pertemuan itu Gubernur Zaini juga menyatakan bahwa Pemerintah Aceh akan mengirim surat resmi kepada Sultan Yogya supaya persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Upaya kita belum berakhir, dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Aceh sudah melakukan beberapa upaya untuk menyelamatkan asrama tersebut, dan sekarang upaya tersebut masih tetap dilakukan,” ujar Gubernur Zaini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Mulyadi Nurdin melalui pesan tertulis.

Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang, untuk itu semua asrama mahasiswa Aceh di luar daerah supaya didata dan segera diurus surat-surat yang diperlukan.

Sebelumnya, asrama mahasiswa Aceh di Poncowinatan Yogyakarta digugat oleh salah seorang warga bernama Sutan Surya Jaya yang mengaku pemilik lahan tersebut. ia pertama kali menggugat pada Januari 2016 lalu. Kemudian, pada persidangan, pengadilan Yogyakarta memenangkan gugatan Sutan Surya Jaya atas kepemilikan tanah diatas bangunan asrama mahasiswa Aceh itu. [Randi/rel]

Related posts