Gugatan cabup Gayo Lues diterima MK sebagian

MK sebut kepercayaan setara dengan agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Blangkejeren (KANALACEH.COM) – Setelah putusan MK menyatakan Pilkada 2017 di Kabupaten Gayo Lues (Galus) di coblos  ulang di 5 TPS yang tersebar di empat kecamatan di kabupaten tersebut. Bahkan Pilkada ulang itu dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat ini yang tidak lebih dari satu bulan.

Ketua KIP Galus, Alfin Anhar, Rabu (26/4) petang mengatakan, setelah mendengar putus MK tersebut Pilkada 2017 di Galus diulang (dicoblos) kembali di 5 TPS. Kelima TPS dicoblos ulang tersebut yakni TPS 3 Kerukunan Kutapanjang dan salah satu TPS di desa Rikit Dekat kecamatan Kutapanjang.

Lanjut ketua KIP, kemudian di TPS desa Tunggel Baru kecamatan Rikit Gaib, lalu di TPS Penampaan Toa Blangkejeren dan di TPS desa Bemen Blangpegayon. “Pilkada ulang di Galus itu diberikan waktu paling lama satu bulan dan harus sudah dilaksanakan pencoblosan ulang tersebut,” kata Alfin Anhar mengutip aceh.tribunnews.com.

Dalam surat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PHP.BUP-XV/2017, gugatan Abd.Rasad – Rajab Marwan dikabulkan hanya sebagian. [Randi]

Related posts