Barak Bakoy digusur, YARA: Pemkab Aceh Besar tidak punya hati

YARA dukung pembangunan AKN di Pidie Jaya, ini alasannya
Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. (Kanal Aceh/Aidil Saputra)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Perwakilan dari korban tsumami Aceh yang menempati pengungsian Barak Bakoy di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Habibah (65), Abdullah (50), Puspa Dewi (42), Nurul (55), Nurzahri (30) melaporkan Bupati Aceh Besar dan Kapolsek Ingin Jaya ke Komnas HAM Perwakilan Aceh. Pengaduan tersebut di terima oleh Eka Azmiyadi, SH dengan Nomor pengaduan 04.01.P/IV/2017.

Laporan ini terkait dengan pembongkaran barak secara paksa oleh Satpol PP Aceh Besar atas perintah Bupati Aceh Besar pada Rabu (26/4). Korban tsunami yang masih tinggal di Barak Bakoy tersebut berjumlah 18 KK.

Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin mengatakan para korban tersebut merupakan orang yang belum mendapatkan rumah bantuan tsunami, walaupun nama mereka sudah ada dalam SK Bupati dan BRR sebagai penerima rumah bantuan tsunami.

“Namun sampai saat ini belum juga mendapatkan tempat tinggal sebagai korban tsunami. Satpol PP dengan bantuan pengamanan dari Polsek Ingin Jaya menghancurkan paksa bangunan barak tersebut dengan barang-barang yang masih tertinggal di dalam barak tersebut,” ujar Safaruddin kepada Kanalaceh.com, Rabu (26/4).

Awalnya warga meminta asisten I Pemkab Aceh, Mukhtar dan Kasatpol PP, Rahmawati agar barak tidak dibongkar namun tidak dindahkan. Bahkan Gubernur Aceh telah meminta agar barak tidak dibongkar sampai korban mempunyai rumah permanen. Namun hal tersebut juga tidak ditanggapi oleh Kasatpol PP dan WH.

“Akibat pembongkaran tersebut, para korban tsunami yang selama ini menempati Barak Bakoy tidak mempunyai tempat tinggal lagi, dan terpaksa mendirikan tenda darurat di lokasi barak untuk bertahan hidup. Padahal, hak untuk medapatkan rumah layak huni, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak adalah tugas Negara terhadap rakyatnya,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Safaruddin mengaku bahwa sampai malam ini Barak Bakoy masih terus digusur. Atas kejadian itu, Safaruddin mengecam tindakan Pemkab Aceh Besar.

“Pemkab Aceh Besar tidak punya hati nurani, bagaimana jika keluarganya yang mengalami hal tersebut,” kata Safar.

YARA juga meminta kepada Kapolda Aceh agar mengusut dugaan jual beli rumah korban tsunami di Mireuk Lamreudeup dan Labuy, karena 18 KK ini mendapat jatah rumah di Mireuk dan Labuy, tetapi kenapa ketika mereka ke lokasi rumahnya sudah ada yang menempati, dan ketika ditanyakan kepada yang menempati, mereka katakan bahwa rumah ini mereka beli dari seseorang.

“Hal ini yang perlu diusut tuntas oleh kepolisian, mendata asal perolehan rumah bagi yang menempati perumahan bantuan tsunami di Ireuk Lamreuduek dan Labuy, dari situ akan ketahuan siapa yang korban dan siapa yang bukan,” tegas Safaruddin. [Randi/rel]

Related posts