Buruh Aceh minta pemerintah terbitkan Pergub Meugang

Buruh Aceh minta pemerintah terbitkan Pergub Meugang
Ketua Aliansi Buruh Aceh (ABA), Syaiful Mar. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait uang meugang bagi buruh atau pekerja di Aceh. Pasalnya, selama ini hanya sebagian perusahaan yang memberikan uang meugang bagi pekerjanya.

Ketua ABA, Syaiful Mar mengatakan, pergub tersebut sangat dibutuhkan oleh buruh untuk memenuhi segala kebutuhan anak istri menjelang bulan puasa.

“Kita usulkan adanya pergub nomor 72/2015 tentang meugang,” katanya disela aksi May Day di DPRA, Banda Aceh, Senin (1/5).

Sejauh ini, kata dia, pergub tersebut sudah diusulkan dan kabarnya sudah sampai di Biro Hukum Pemerintah Aceh. Namun, hingga saat ini pergub tersebut belum juga diterbitkan.

Mengenai besaran uang meugang, kata Syaiful Mar, itu diserahkan kepada pihak pemerintah dan perusahaan. “Itu terkait kemampuan perusahaan. Tapi kita tekankan di sini seluruh perusahaan harus memberikan uang meugang bagi buruh,” ujarnya.

Aksi May Day tersebut diikuti oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh seperti, FSPMI, Aspek Indonesia, FSPTI kota Banda Aceh, FKUI-SBSI, Sp Pos, PGRI, TUCC, SP LHI, F ISI, FSPPP, SPKA, SPAM dan SP IMARA. [Randi]

Related posts