Keuchik di Padang Tiji ditangkap tim saber pungli

Pungli di rutan, Polda telah kantongi alat bukti
Ilustrasi pungutan liar (pungli). (Detik)

Sigli (KANALACEH.COM) – Keuchik (Kepala Desa) Adang, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, ditangkap tim saber pungli. Pria berinisial ZK (40) tersebut diduga meminta uang pengurusan surat tanah sebesar 1% dari harga tanah.

Penangkapan Kades tersebut berdasarkan laporan masyarakat Gampong Adang yang sedang mengurus surat akte jual beli tanah.

Saat itu, tanahnya dijual seharga Rp35 juta. Saat hendak meminta tanda tangan kepala desa, ZK memungut biaya sebesar 1 persen dari harga penjualan.

Waka Polres Pidie, Kompol Tirta Nur Alam mengatakan, warga tersebut merasa keberatan sehingga melaporkan ZK ke tim Saber Pungli Polres Pidie. Mendapat informasi, petugas bergerak dan melakukan penyelidikan. Saat ditangkap, ZK tidak berkutik.

“ZK mengaku bahwa dia sudah konfirmasi dengan Camat Kecamatan Padang Tiji sebelum mengutip uang tersebut,” kata Tirta dalam keterangannya, Senin (1/5).

Penangkapan ZK dilakukan pada Selasa (25/4) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangannya, tim Saber Pungli menemukan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sejumlah Rp 350 ribu.

“Kades ZK saat ini sudah diamankan di Mapolres Pidie. Dalam kasus ini ZK akan kita dijerat dengan pasal 368 KUHP jo pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 / 2001,” ungkap Tirta. [Detik.com]

Related posts