Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Masih banyaknya perusahaan di Aceh yang belum melaksanakan Pergub Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Upah Minimum Provinsi Aceh untuk 2017 disesalkan oleh Aliansi Buruh Aceh (ABA).
Padahal sesuai Pergub tersebut seharusnya perusahaan mentaati aturan dengan memberikan upah sebesar Rp2,5 juta per bulannya. Ketua ABA, Syaiful Mar mengatakan, saat ini masih banyak perusahaan yang mengabaikan peraturan tersebut.
“Ketaatan perusahaan dalam melaksanakan UMP 2017 di Aceh sangat kecil, masih ada tarik menarik dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aceh,” katanya disela menggelar aksi May Day di Gedung DPR Aceh, Senin (1/5).
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah Aceh memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan itu. Kata dia, perusahaan dibidang perkebunan paling banyak yang tidak membayar upah sesuai UMP yang telah ditetapkan.
Lanjutnya, pengawasan yang dilakukan pemerintah juga belum maksimal. Ia mencontohkan, beberapa kasus perselisian hubungan industrial masih banyak mengendap tanpa penyelesaian yang jelas. “Pengewasan pemerintah terkait UMP juga masih lemah,” ujarnya.
Dikatakannya, padahal di Aceh sudah diterbitkan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan. Namun, pelaksanaan Qanun tersebut belum maksimal. Dimana dalam qanun itu termasuk pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar peraturan ketenagakerjaan. [Randi]