Kejari Banda Aceh tahan 4 tersangka kasus korupsi Damkar

Tersangka kasus korupsi pengadaan mobil damkar saat hendak di bawah rutan Lambaro usai menjalani pemeriksaan di Kejari, Senin (8/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp 17,5 milliar yang berasal dari APBA tahun 2013 lalu.

Empat tersangka tersebut, dua diantaranya memasuki tahap II pemeriksaan berkas perkara yaitu atas naman Siti Maryami dan Syahrial. Sedangkan dua tersangka lainnya, Dheni Okta Pribadi dan Ratziati masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

“Sudah dua berkas yang sudah P21, yaitu perkara Siti Maryami dan Syahrial. Kerugian Negara menurut BPKP Senilai Rp 4,7 Miliar, “kata kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamren kepada wartawan di Kejari Banda Aceh, Senin (8/5).

Tersangka Syahrial merupakan pokja pengadaan mobil damkar pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA). Sedangkan tersangka Siti Maryami adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan mobil pemadam kebakaran itu.

Dheni Okta Pribadi, kata dia,  merupakan Direktur Utama PT Dhezan Karya Perdana. Sedangkan Ratziati Yusri merupakan Komisaris PT Dhezan Karya Perdana. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp17,5 miliar.

Husni Thamrin menyebutkan, modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga. Dalam kasus ini, pihaknya juga melibatkan saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, serta auditor BPKP.

Terkait lamanya proses penanganan kasus korupsi pengadaan mobil damkar tersebut, Husni Thamrin mengakui penanganannya agak rumit. Bahkan, Pihaknya meminta supervisi dari KPK.

“Sejak ditangani tahun 2015 dan baru selesai P21 pada Mei 2017. untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung hasil penyidikan selanjutnya,” kata Husni Thamrin.

Sementara, keempat tersangka ini dititipkan pada rutan Lambaro dan Lhoknga.

Seperti diketahui, pengadaan mobil pemadam kebakaran ini berawal dari surat Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh pada tahun 2013. Wali Kota Banda Aceh waktu itu meminta bantuan pembelian mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga dan berteknologi modern.

Pada tahun anggaran 2014, Pemerintah Aceh melalui DPKA melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran yang memiliki tangga 30 meter. Anggaran pengadaan mencapai Rp17,5 miliar yang bersumber dari APBA.

Pelaksanaan pengadaan mobil damkar ini diduga menyimpang dari spesifikasi harga. Pengadaan mobil damkar ini seharusnya pabrikan, namun dalam prosesnya diduga rakitan.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh sudah menyita mobil pemadam kebakaran tersebut. Mobil pemadam kebakaran bertangga modern tersebut disita sebagai barang bukti di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh. [Randi]

Related posts