Bubarkan HTI, Wiranto: Pemerintah tidak anti ormas Islam

Bubarkan HTI, Wiranto: Pemerintah tidak anti ormas Islam
Surat pernyataan resmi pemerintah tentang pembubaran ormas HTI.(Detik)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah mengambil langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menkopolhukam Wiranto memastikan pemerintah tidak anti terhadap ormas Islam.

“Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/5).

Wiranto mengatakan upaya hukum untuk membubarkan HTI dilakukan untuk menjaga NKRI. Di samping itu, untuk melindungi Pancasila dan UUD 1945.

“Semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan PancasiIa dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Wiranto.

Dalam jumpa pers singkat ini, Wiranto mengatakan HTI tidak melaksanakan peran positif untuk ikut melaksanakan pembangunan. HTI juga disebut Wiranto melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Wiranto.

Sementara, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menyayangkan sikap pemerintah memutuskan membubarkan organisasinya. Ia menyebut HTI adalah organisasi yang legal yang berbadan hukum sah.

“Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Karena HTI ini adalah organisasi legal yang berbadan hukum perkumpulan sudah melaksanakan aktivitas dakwah di negeri ini 25 tahun,” ungkap Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor Hizbut Tahrir Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Dia juga menilai selama ini HTI tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum. “Kita ini legal dan tertib dan damai. Praktis tidak pernah menimbulkan permasalahan hukum,” tuturnya.

Dia juga heran tiba-tiba saja pemerintah berencana untuk melakukan pembubaran. Karena selama ini belum ada pemberitahuan dari pemerintah kepada mereka.

“Sampai hari ini jangankan Surat Perintah (SP) 3, SP1 saja tidak pernah lho. Ini kok ujug-ujug mau dibubarkan,” ungkapnya. [Detik.com]

Related posts